SuaraSumbar.id - Empat anggota geng motor gede (Moge) yang menjadi terpidana kasus pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, dibebaskan dari penjara.
Para narapidana yang berasal dari klub Moge Bandung, Jawa Barat itu dipenjara di Lapas Kelas II A Biaro, Bukittinggi. Kabarnya, mereka dibebaskan karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Empat napi itu berinisial MS, RHS, JAD, dan TR. Merea divonis selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada 17 Februari 2021.
"Asimilasi kepada empat narapidana ini sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 32 tahun 2020," kata Kepala Lapas Kelas II A Biaro, Marten, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (6/3/2021).
Para narapidana tersebut telah dibebaskan pada Selasa (2/3/2021) lalu. Informasinya, mereka telah menjalani hukuman selama 4 bulan 2 hari.
Sementara itu, asimilasi yang didapatkan sebanyak 3 bulan 28 hari dari sisa putusan hukuman Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Seperti diketahui, para pelaku mengeroyok 2 anggota Kodim 0304/Agam. Peristiwa yang sempat viral itu terjadi pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Akibat kejadian tersebut, prajurit TNI menderita luka-luka dan polisi menetapkan 5 tersangka pasca pengeroyokan.
Baca Juga: Wali Kota Bukittinggi Ungkap Alasan Wajib ASN Pria Muslim Salat Berjemaah
Berita Terkait
-
Pelaku Motor Terobos Ring 1 Minta Maaf: Tak Ada Niat Rusak Citra Paspampres
-
Pengendara Moge Terobos Ring 1 Minta Maaf ke Paspampres, Bikers, dan Warga
-
Pemotor Moge Terobos Ring I Istana, Paspampres: Masalahnya Sudah Selesai
-
Hari Ini, Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 Diperiksa Polisi
-
Pengendara Moge Terobos Ring 1 Istana Diperiksa Polisi Hari Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya