SuaraSumbar.id - Petisi bertajuk "Selamatkan Pesisir Selatan" menggema. Belasan ribu warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menanda tangani petisi yang mendukung kepemimpinan Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah.
Koordinator Petisi Selamatkan Pessel, M. Adli mengatakan, petisi ini lahir untuk menghalangi niat pihak-pihak tak bertanggungjawab yang ingin mengganggu roda pemerintahan yang baru saja berjalan.
"Dalam 5 tahun terakhir, kondisi daerah sedang tidak baik-baik saja. Terjadi kemunduran dari segala bidang, baik sosial, ekonomi maupun budaya. Indikatornya dapat dilihat dari data BPS," katanya kepada wartawan di Pesisir Selatan, Sabtu (6/3/2021).
Atas kondisi itu, pada Pilkada 2020 lalu, masyarakat menumpangkan harapan kepada Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah yang baru saja dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pessel. Bahkan, pasangan ini berhasil menumbangkan incumbent karena masyarakat ingin Pessel kembali berjaya.
Baca Juga: Pesisir Selatan Jawa Berpotensi Gempa dan Tsunami
"Sebelum harapan itu terwujud, ada pihak-pihak yang ingin merenggutnya. Mereka yang tidak ingin melihat tumpah darah kami sejahtera. Mereka yang tidak ingin melihat putera-puteri Pessel tumbuh dengan segudang prestasi," katanya.
Dia berharap, upaya-upaya buruk untuk menggulingkan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan bisa dihentikan.
Berikut poin yang disepakati dalam Petisi Selamatkan Pesisir Selatan:
1. Mendesak Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan.
2. Memberikan kepercayaan kepada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan.
3. Menegaskan agar DPRD tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.
4. Meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.
5. Memohon pertimbangan Presiden RI, Joko Widodo mempertimbangkan petisi ini.
6. Melarang pihak-pihak tak bertanggungjawab mencari keuntungan dalam persoalan ini.
"Kami tegaskan, kami tidak ingin keputusan demokrasi kami direnggut begitu saja," katanya.
Baca Juga: Dalang Kasus Suap, Alasan Jaksa Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
Sebelumnya, kasasi Rusma Yul Anwar ditolak MA dan itu dimuat dalam situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id. Penolakan tersebut dikeluarkan pada Rabu (22/2/2021) dengan perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021.
Menanggapi hal itu, Rusma mengaku belum menerima salinan resmi. "Kita belum terima salinannya," singkatnya usai dirinya dilantik oleh Gubenur Sumbar, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus menyangkut usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Dalam putusan itu, Rusma yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Rusma mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar, namun ditolak.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!