SuaraSumbar.id - Ketua beserta anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, diadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelengaraan Pemilu (KEPP) 2020 itu digelar secara daring, Jumat (5/3/2021).
Sidang tersebut dipimpin Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis dan didampingi Anggota Majelis atau TPD Provinsi Sumbar unsur Bawaslu, Otong Rosadi dan Vifner.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu diadukan empat pasangan calon Bupati Sijunjung peserta Pilkada 2020. Masing-masing pengadu yakni Ashelfine-Sarikal, Endre Saifoel-Nasrul, Arrival Boy-Mendro Suarman, dan Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Sedangkan teradu berjumlah sembilan orang. Pihak KPU Sijunjung yang teradu antara lain, Lindo Karsyah Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra, Nafwan dan Izal Zamzami.
Sedangkan tiga orang teradu dari pihak Bawaslu Kabupaten Kunjung yakni Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah Juni Wandri.
Ketua Majelis Teguh Prasetyo mengatakan, teradu pihak KPU, diduga melakukan manipulasi dalam proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon nomor urut 03.
"Teradu pihak Bawaslu didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada," katanya.
"Selain itu juga tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 03 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung," terangnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Tujuh Penyelenggara Pemilu Dipecat
Berita Terkait
-
DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU, Pakar Hukum: Aneh
-
DKPP Putuskan Bawaslu Dharmasraya Tak Langgar Kode Etik Pemilu
-
Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman
-
Dugaan Tak Netral, KPU Indragiri Hulu Bakal Dilaporkan ke DKPP
-
Diberhentikan DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Live Musik Organ Tunggal Pascabencana di Agam Digagalkan Satpol PP, Masih Suasana Duka!
-
Semen Padang FC vs Madura United, Momentum Kabau Sirah Keluar Zona Merah
-
Jadwal UTBK-SNBT 2026 Terbaru, Calon Mahasiswa Baru Jangan Sampai Telat Daftar dan Tes Penting!
-
Bansos PKH Tahap 4 2025 Mulai Cair, Begini Cara Cek Status Bantuan Lewat HP!
-
Apakah PPPK Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2026? Ini Penjelasannya