SuaraSumbar.id - Ketua beserta anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, diadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelengaraan Pemilu (KEPP) 2020 itu digelar secara daring, Jumat (5/3/2021).
Sidang tersebut dipimpin Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis dan didampingi Anggota Majelis atau TPD Provinsi Sumbar unsur Bawaslu, Otong Rosadi dan Vifner.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu diadukan empat pasangan calon Bupati Sijunjung peserta Pilkada 2020. Masing-masing pengadu yakni Ashelfine-Sarikal, Endre Saifoel-Nasrul, Arrival Boy-Mendro Suarman, dan Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Sedangkan teradu berjumlah sembilan orang. Pihak KPU Sijunjung yang teradu antara lain, Lindo Karsyah Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra, Nafwan dan Izal Zamzami.
Baca Juga: Tujuh Penyelenggara Pemilu Dipecat
Sedangkan tiga orang teradu dari pihak Bawaslu Kabupaten Kunjung yakni Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah Juni Wandri.
Ketua Majelis Teguh Prasetyo mengatakan, teradu pihak KPU, diduga melakukan manipulasi dalam proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon nomor urut 03.
"Teradu pihak Bawaslu didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada," katanya.
"Selain itu juga tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 03 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung," terangnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Kerap Maling, Resedivis dan Pelajar di Sijunjung Diciduk Polisi
Berita Terkait
-
Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?
-
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?
-
Dalih Demi Optimalkan Laporan Masyarakat, DKPP Ngebet Buka Cabang di Tiap Provinsi: Why Not?
-
Sejak Januari-September 2024, DKPP Terima 514 Aduan Terkait Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
-
Kasus Suap Rp530 Juta hingga Pelanggaran Syarat Anggota, DKPP Pecat 3 Penyelenggara Pemilu
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X