SuaraSumbar.id - Ketua beserta anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, diadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelengaraan Pemilu (KEPP) 2020 itu digelar secara daring, Jumat (5/3/2021).
Sidang tersebut dipimpin Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis dan didampingi Anggota Majelis atau TPD Provinsi Sumbar unsur Bawaslu, Otong Rosadi dan Vifner.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu diadukan empat pasangan calon Bupati Sijunjung peserta Pilkada 2020. Masing-masing pengadu yakni Ashelfine-Sarikal, Endre Saifoel-Nasrul, Arrival Boy-Mendro Suarman, dan Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Sedangkan teradu berjumlah sembilan orang. Pihak KPU Sijunjung yang teradu antara lain, Lindo Karsyah Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra, Nafwan dan Izal Zamzami.
Baca Juga: Tujuh Penyelenggara Pemilu Dipecat
Sedangkan tiga orang teradu dari pihak Bawaslu Kabupaten Kunjung yakni Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah Juni Wandri.
Ketua Majelis Teguh Prasetyo mengatakan, teradu pihak KPU, diduga melakukan manipulasi dalam proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon nomor urut 03.
"Teradu pihak Bawaslu didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada," katanya.
"Selain itu juga tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 03 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung," terangnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Kerap Maling, Resedivis dan Pelajar di Sijunjung Diciduk Polisi
Berita Terkait
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya