SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI menolak semua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.
Hal itu diputuskan DKPP dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Perkara dugaan pelanggaran kode eetik dilaporkan Fadli Aulia yang menjabat Liasson Officer (LO) Paslon Bupati-Wakil Bupati Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal.
Pokok aduan termohon menyangkut dugaan pembersihan baliho Panji-Yosrisal secara membabi buta. Akhirnya, paslon ini mendapatkan kerugian materil dan immateril. Mereka mengakukan semua komisioner Bawaslu Dharmasraya, yakni Syamsurizal (Ketua), Alde Rado dan Laila Husni.
Anggota DKPP, Ida Budhiati mengatakan, DKPP telah mendengarkan keterangan dari pengadu dan jawaban dari teradu. Termasuk meminta keterangan beberapa saksi dan mempelajari bukti-bukti persoalan.
Setelah itu, DKPP menggelar sidang untuk gelar duduk perkara tanggal 14 Desember 2020. Namun, kuasa hukum pengadu tidak hadir dan memberikan surat keterangan bahwa pengadu sudah mencabut kuasa terhadapnya.
Selanjutnya tanggal 15 Desember 2020, Pengadu (Fadli Aulia) mengirim surat pencabutan perkara kepada DKPP RI.
"Dengan begitu, dalam persoalan ini pengadu tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan DKPP untuk membuktikan dalil aduan pengadu dalam sidang pemeriksaan," katanya.
Sedangkan teradu (Bawaslu Dharmasraya), memberikan keterangannya ke DKPP RI. Dengan begitu, DKPP menolak seluruh aduan dari pengadu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman
"Selain menolak seluruh pengaduan dari pengadu, DKPP juga meminta agar Bawaslu Sumbar merehabilitasi nama teradu terhitung 7 hari setelah putusan ini dibacakan," kata ketua sidang DKPP, Prof Teguh Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?