SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI menolak semua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.
Hal itu diputuskan DKPP dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Perkara dugaan pelanggaran kode eetik dilaporkan Fadli Aulia yang menjabat Liasson Officer (LO) Paslon Bupati-Wakil Bupati Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal.
Pokok aduan termohon menyangkut dugaan pembersihan baliho Panji-Yosrisal secara membabi buta. Akhirnya, paslon ini mendapatkan kerugian materil dan immateril. Mereka mengakukan semua komisioner Bawaslu Dharmasraya, yakni Syamsurizal (Ketua), Alde Rado dan Laila Husni.
Anggota DKPP, Ida Budhiati mengatakan, DKPP telah mendengarkan keterangan dari pengadu dan jawaban dari teradu. Termasuk meminta keterangan beberapa saksi dan mempelajari bukti-bukti persoalan.
Setelah itu, DKPP menggelar sidang untuk gelar duduk perkara tanggal 14 Desember 2020. Namun, kuasa hukum pengadu tidak hadir dan memberikan surat keterangan bahwa pengadu sudah mencabut kuasa terhadapnya.
Selanjutnya tanggal 15 Desember 2020, Pengadu (Fadli Aulia) mengirim surat pencabutan perkara kepada DKPP RI.
"Dengan begitu, dalam persoalan ini pengadu tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan DKPP untuk membuktikan dalil aduan pengadu dalam sidang pemeriksaan," katanya.
Sedangkan teradu (Bawaslu Dharmasraya), memberikan keterangannya ke DKPP RI. Dengan begitu, DKPP menolak seluruh aduan dari pengadu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman
"Selain menolak seluruh pengaduan dari pengadu, DKPP juga meminta agar Bawaslu Sumbar merehabilitasi nama teradu terhitung 7 hari setelah putusan ini dibacakan," kata ketua sidang DKPP, Prof Teguh Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Manusia Kanibal Makan Orang Berkeliaran di Sulawesi, Ini Penjelasan Polisi
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Bermodus Saldo Gratis!
-
Tradisi Maniliak Bulan Padang Pariaman Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2025
-
Apa Itu Nikah Syighar? Praktik Pernikahan yang Dilarang Keras dalam Islam!
-
CEK FAKTA: Heboh Video Gibran Tawarkan Bansos di Facebook, Ternyata Ini Biang Keroknya!