SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI menolak semua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.
Hal itu diputuskan DKPP dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Perkara dugaan pelanggaran kode eetik dilaporkan Fadli Aulia yang menjabat Liasson Officer (LO) Paslon Bupati-Wakil Bupati Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal.
Pokok aduan termohon menyangkut dugaan pembersihan baliho Panji-Yosrisal secara membabi buta. Akhirnya, paslon ini mendapatkan kerugian materil dan immateril. Mereka mengakukan semua komisioner Bawaslu Dharmasraya, yakni Syamsurizal (Ketua), Alde Rado dan Laila Husni.
Anggota DKPP, Ida Budhiati mengatakan, DKPP telah mendengarkan keterangan dari pengadu dan jawaban dari teradu. Termasuk meminta keterangan beberapa saksi dan mempelajari bukti-bukti persoalan.
Setelah itu, DKPP menggelar sidang untuk gelar duduk perkara tanggal 14 Desember 2020. Namun, kuasa hukum pengadu tidak hadir dan memberikan surat keterangan bahwa pengadu sudah mencabut kuasa terhadapnya.
Selanjutnya tanggal 15 Desember 2020, Pengadu (Fadli Aulia) mengirim surat pencabutan perkara kepada DKPP RI.
"Dengan begitu, dalam persoalan ini pengadu tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan DKPP untuk membuktikan dalil aduan pengadu dalam sidang pemeriksaan," katanya.
Sedangkan teradu (Bawaslu Dharmasraya), memberikan keterangannya ke DKPP RI. Dengan begitu, DKPP menolak seluruh aduan dari pengadu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman
"Selain menolak seluruh pengaduan dari pengadu, DKPP juga meminta agar Bawaslu Sumbar merehabilitasi nama teradu terhitung 7 hari setelah putusan ini dibacakan," kata ketua sidang DKPP, Prof Teguh Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Parah! Perampok Nenek di Padang Ternyata Keponakan Sendiri, Korban Dianiaya hingga Pingsan
-
Rest Area Tol Padang-Sicincin Bernuansa Minangkabau, Ini Alasannya
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya
-
BRI Luncurkan BRILiaN Way, Danantara Sebut Langkah Penting Menuju Bank Paling Menguntungkan