SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI menolak semua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.
Hal itu diputuskan DKPP dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Perkara dugaan pelanggaran kode eetik dilaporkan Fadli Aulia yang menjabat Liasson Officer (LO) Paslon Bupati-Wakil Bupati Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal.
Pokok aduan termohon menyangkut dugaan pembersihan baliho Panji-Yosrisal secara membabi buta. Akhirnya, paslon ini mendapatkan kerugian materil dan immateril. Mereka mengakukan semua komisioner Bawaslu Dharmasraya, yakni Syamsurizal (Ketua), Alde Rado dan Laila Husni.
Anggota DKPP, Ida Budhiati mengatakan, DKPP telah mendengarkan keterangan dari pengadu dan jawaban dari teradu. Termasuk meminta keterangan beberapa saksi dan mempelajari bukti-bukti persoalan.
Setelah itu, DKPP menggelar sidang untuk gelar duduk perkara tanggal 14 Desember 2020. Namun, kuasa hukum pengadu tidak hadir dan memberikan surat keterangan bahwa pengadu sudah mencabut kuasa terhadapnya.
Selanjutnya tanggal 15 Desember 2020, Pengadu (Fadli Aulia) mengirim surat pencabutan perkara kepada DKPP RI.
"Dengan begitu, dalam persoalan ini pengadu tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan DKPP untuk membuktikan dalil aduan pengadu dalam sidang pemeriksaan," katanya.
Sedangkan teradu (Bawaslu Dharmasraya), memberikan keterangannya ke DKPP RI. Dengan begitu, DKPP menolak seluruh aduan dari pengadu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman
"Selain menolak seluruh pengaduan dari pengadu, DKPP juga meminta agar Bawaslu Sumbar merehabilitasi nama teradu terhitung 7 hari setelah putusan ini dibacakan," kata ketua sidang DKPP, Prof Teguh Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Mau Tarik Tunai Saat Libur Panjang Maulid Nabi? BRI Siapkan Layanan Ini
-
Mobil Brio Ditabrak Kereta Api di Pariaman, Satu Keluarga Luka-Luka
-
6 Perusahaan Sawit di Pesisir Selatan Diduga Kuasai Ribuan Hektare Lahan di Luar HGU, Ini Faktanya!
-
Nagari Langki Sijunjung Akhirnya Bebas Blank Spot, Bertahun-tahun Rindukan Sinyal Seluler!
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!