Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 22 Februari 2021 | 19:06 WIB
Para pelanggar prokes di Padang Panjang disuruh menyapu jalan. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 285 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, terjaring razia operasi yustisi, Senin (22/2/2021).

Para pelanggara diberi sanksi beragam. Ada yang berupa teguran tertulis hingga menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum.

Kasat Sabhara Polres Padang Panjang, AKP Winedri mengatakan, hukuman yang diberikan kepada warga pelanggar prokes tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2020.

Dia merincikan, dari 285 orang yang terjaring, 203 merupakan pengendara sepeda motor. Kemudian, 67 orang pejalan kaki dan 15 orang pengendara roda empat.

Baca Juga: 99.700 Dosis Vaksin Sampai di Sumbar, Ini Sasaran Penerimanya

"Razia difokuskan di kawasan pasar. Masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Para pelanggar prokes diberikan sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan membeli masker. Ada juga yang disuruh menyapu jalan dengan memakai rompi pelanggar prokes.

"Mari sama-sama patuhi prokes. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," imbaunya.

Load More