Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:06 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang ditangkap dari pengedar diduga jaringan Lapas Bukittinggi. [Dok.Antara]

"Kita telah berkordinasi dengan pihak Lapas Bukittinggi untuk pengembangan lebih jauh," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Antara)

Load More