Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 07 Februari 2021 | 15:41 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumbar.id - Seorang remaja berinisial FW (19) ditangkap petugas Polsek Bungus Teluk Kabung, Sumatera Barat (Sumbar). FW diduga mencabuli anak tetangganya berusia 16 tahun.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami mengatakan, informasi diperoleh setelah orang tua korban melaporkan karena tidak terima atas perbuatan pelaku.

"Keluarga korban melaporkan kasus ini dengan nomor laporan LP/03/B/II/2021 sektor Polsek Bungus Teluk Kabung," kata Zamzami, Minggu (6/2/2021).

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap FW, pada Sabtu (6/2/2021). Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur di dalam kamarnya.

Baca Juga: Jarang Disorot, Ini Fasilitas Mewah Istana Buckingham: Ada Bioskop Pribadi

"Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku, ia dan korban telah menjalin hubungan sejak Juli 2020.

"Rumah mereka berdekatan. Perbuatan itu dilakukan dalam kamar korban. Saat beraksi pelaku masuk kamar korban melalui jendela," katanya.

Pelaku mengaku telah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur sebanyak lima kali.

"Korban mengaku dipaksa dan mengaku telah hamil lima bulan. Kami masih masih melakukan penyelidikan dan akan melakukan visum," pungkasnya.

Baca Juga: Wali Kota Bima Arya Nilai Ganjil Genap Bogor Berhasil

Kontributor : B Rahmat

Load More