SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang tidak wajibnya sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan menyikapi jika SKB 3 menteri sudah diterima. Kemudian SKB itu akan dicocokkan dengan kondisi di Sumbar.
"SKB itu baru tadi diumumkan dan pengumumannya baru melalui media sosial. Kita tunggulah secara resmi dan nanti kita cocokkan dengan kondisi yang di daerah," kata Adib kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Kamis (4/2/2021).
Adib mengaku telah mendengar maklumat bahwa ada SKB 3 Menteri terkait pakaian sekolah. "Saya melihat substansinya sesuai Peraturan Menteri (Permen) dan sebenarnya tidak ada yang bermasalah," katanya.
Baca Juga: Politikus PKS Dukung SKB 3 Menteri tentang Atribut dan Seragam Sekolah
Jika sudah diterima, kata Adib, kalau di pemerintahan ada tanda terimanya dan tidak hanya sekedar informasi dari media sosial. Tentu harus berdasarkan surat resmi atau surat SKB dari 3 Mentri. "Setelah surat sudah diterima, maka bisa kita jadikan sebagai pedoman. Intinya akan kita sikapi," tutupnya.
Sementara Anggota Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Komisi I Bidang Hukum Pemerintahan, Budi Syahrial mengatakan, jika memang ada SKB 3 Menteri tersebut, mesti harus ada pembatalan Perda sebelumnya terlebih dahulu.
"Jadi tidak bisa serta merta diberlakukan begitu saja. Bagi mereka yang tidak ingin memakai jilbab ya silahkan saja. Tapi bagi umat muslim, kalau memakai jilbab adalah sesuai kewajiban harus dihormati pula," jelasnya.
Kemudian kalau memang diberlakukan SKB itu, kata Budi, dinas terkait silahkan meneruskan ke sekolah-sekolah. Tetapi sekolah-sekolah tidak berhak juga melarang siswa yang ingin memakai jilbab.
"Itu kan keputusan Menteri dan silahkan saja diberlakukan. Tapi kalau itu (memakai jilbab) adalah kearifan lokal, Menteri juga harus menghormati dan itu adalah haknya seseorang," tutupnya.
Baca Juga: Kemenag Bisa Beri Sanksi Jika Ada Sekolah Ogah Ikut Aturan SKB 3 Menteri
Diketahui, SKB 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berita Terkait
-
Resmi! Ini Dia Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 dari Pemerintah
-
Libur Lebaran 2025 Mulai Kapan? Catat Jadwal Liburan Resmi SKB 3 Menteri di Sini!
-
Berapa Hari Libur Isra Miraj 2025? Sambut Liburan 5 Hari Full di Bulan Januari!
-
Apakah Isra Miraj Libur atau Tidak? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri Terbaru
-
Kapan Isra Miraj 2025, Apakah Libur? Catat Aturan Terbarunya di Sini!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan