SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang tidak wajibnya sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan menyikapi jika SKB 3 menteri sudah diterima. Kemudian SKB itu akan dicocokkan dengan kondisi di Sumbar.
"SKB itu baru tadi diumumkan dan pengumumannya baru melalui media sosial. Kita tunggulah secara resmi dan nanti kita cocokkan dengan kondisi yang di daerah," kata Adib kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Kamis (4/2/2021).
Adib mengaku telah mendengar maklumat bahwa ada SKB 3 Menteri terkait pakaian sekolah. "Saya melihat substansinya sesuai Peraturan Menteri (Permen) dan sebenarnya tidak ada yang bermasalah," katanya.
Baca Juga: Politikus PKS Dukung SKB 3 Menteri tentang Atribut dan Seragam Sekolah
Jika sudah diterima, kata Adib, kalau di pemerintahan ada tanda terimanya dan tidak hanya sekedar informasi dari media sosial. Tentu harus berdasarkan surat resmi atau surat SKB dari 3 Mentri. "Setelah surat sudah diterima, maka bisa kita jadikan sebagai pedoman. Intinya akan kita sikapi," tutupnya.
Sementara Anggota Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Komisi I Bidang Hukum Pemerintahan, Budi Syahrial mengatakan, jika memang ada SKB 3 Menteri tersebut, mesti harus ada pembatalan Perda sebelumnya terlebih dahulu.
"Jadi tidak bisa serta merta diberlakukan begitu saja. Bagi mereka yang tidak ingin memakai jilbab ya silahkan saja. Tapi bagi umat muslim, kalau memakai jilbab adalah sesuai kewajiban harus dihormati pula," jelasnya.
Kemudian kalau memang diberlakukan SKB itu, kata Budi, dinas terkait silahkan meneruskan ke sekolah-sekolah. Tetapi sekolah-sekolah tidak berhak juga melarang siswa yang ingin memakai jilbab.
"Itu kan keputusan Menteri dan silahkan saja diberlakukan. Tapi kalau itu (memakai jilbab) adalah kearifan lokal, Menteri juga harus menghormati dan itu adalah haknya seseorang," tutupnya.
Baca Juga: Kemenag Bisa Beri Sanksi Jika Ada Sekolah Ogah Ikut Aturan SKB 3 Menteri
Diketahui, SKB 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam