Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 04 Februari 2021 | 12:13 WIB
Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Ade Armando (Dok SMRC)

Keempat, pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama. Pemerintah memberi waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ini ditetapkan.

Dalam SKB, ada ancaman kalau ada sekolah negeri yang bandel dengan ketentuan itu maka pemerintah akan menyetop bantuan pendidikan dan dana pemerintah lainnya.

Load More