Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 Januari 2021 | 17:48 WIB
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah. Ida Fauziyah menyatakan bantuan subsidi upah di tahun 2021 ditiadakan [Instagram]

SuaraSumbar.id - Tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada pekerja swasta yang terkena dampak pandemi Covid-19. Bantuan itu berupa subsidi upah.

Bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya. Bantuan subsidi upah ini diharapkan para pekerja di sektor swasta diperpanjang. 

Namun tampaknya harapan perpanjangan bantuan subsidi upah itu sirna. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan, Sabtu (30/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kunjungi Pengerajin Ulos, Ini yang Dijanjikan Menaker

Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai dia menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Baca Juga: Dharma Wanita Kemnaker Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kalsel

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.

Mennaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan "multiplier effect" yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi COVID-19.

Load More