Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 Januari 2021 | 21:54 WIB
Ketua Umum DPP Projamin Ambroncius Nababan meminta maaf atas tindakan rasial terhadap eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai. (Youtube)

SuaraSumbar.id - Ketua Umum Pro Jokowi-Maruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial yang dilakukannya kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Informasinya, Ambroncius Nababan dijemput paksa jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.

Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. Menurutnya, politisi Partai Hanura itu dijemput polisi sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (26/1/2021).

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021) malam.

Baca Juga: Dibawa Paksa Polisi, Ini Nasib Terbaru Ambroncius Penghina Natalius Pigai

Menurut Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa siang.

"Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Slamet saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1/2021) malam. Saat itu, Ambroncius diperiksa dengan status sebagai saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik mencecar Ambroncius dengan 25 pertanyaan.

Postingan rasis gorilla Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai

Sebelumnya, Ambroncius menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.

Baca Juga: Jadi Tersangka Rasis Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Langsung Ditangkap

Hal itu diutarakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1/2021) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan penyidik yang telah dijadwalkan.

Load More