Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 Januari 2021 | 18:24 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri. [Suara/B. Rahmat]

Selain, Dinas Pendidikan Sumbar juga akan melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang nantinya akan memunculkan dugaan intoleransi.

Adib juga menjamin keselamatan siswi SMKN 2 Padang yang bernama Jeni Cahyani Hia. Dengan kata lain, tidak akan ada tindakan intimidasi dan dia akan bersekolah seperti biasa.

Disamping itu, Adib juga mengajak orangtua Jeni Cahyani Hia itu berdialog tatap muka tanpa diwakilkan ke pihak penasehat hukum (PH).

"Orang tua Jeni, silahkan hubungi saya. Kita ketemu dan jangan pakai lawyer. Kalau pakai lawyer lain lagi persoalannya. Jika tidak puas dengan pihak sekolah, saya membuka pintu selebar-lebarnya untuk mengkomunikasikan," tutupnya.

Baca Juga: Tegas! Kota Padang Tetap Lanjutkan Aturan Wajib Jilbab untuk Siswi Muslim

Load More