SuaraSumbar.id - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah atas kasus penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Putra Presiden RI ke-2 itu, menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Keuangan dan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Tommy tercatat dalam perkara nomor 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis 12 November 2020 melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjutak.
Berikut pihak-pihak yang digugat Tommy Soerharto:
Tergugat
1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq.
2. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq.
3. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah Republik Indonesia cq.
4. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
5. PT Citra Waspputhowa
Turut tergugat
1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
Pemerintah Republik Indonesia cq.
2. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia
Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy menyoal penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV , dan Tergugat V atau siapapun yang terlibat dalam pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang tidak mematuhinya akan melakukan upaya paksa jika diperlukan dengan bantuan aparat keamanan Polri atau aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Tommy dalam petitum gugatan yang dikutip Suara.com lewat Sipp Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Tommy Soeharto Tak Senang Kantornya Kena Gusur Tol Depok-Antasari
Selain itu, Tommy juga meminta kompensasi ganti rugi kepada seluruh tergugat sebesar Rp 56,67 miliar terkait dengan penggusuran kantor miliknya.
"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.
Perkara ini bakal menjalani sidang pertama kalinya pada 8 Februari mendatang.
Sebagai Informasi, jalan Tol Depok-Antasari memiliki panjang 21 Kilometer dengan tiga ruas tol Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer dioperasikan yang telah dioperasikan sejak 27 September 2018.
Kemudian, ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer yang juga telah dioperasikan. Dan ruas Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 kilometer.
(Suara.com)
Berita Terkait
-
Pembangunan Kanopi Kota Lama Menjadi Bahan Nyinyiran Netizen, Ini Sebabnya
-
Duh, Jalur Sepeda di Semarang Jadi Tempat Parkir Mobil
-
Misteri Serangga Keji Berbaju Besi Tahan Dilindas Mobil Terungkap
-
Ruang Isolasi Pasien Corona RS Tugurejo Kebakaran, Ini Hasil Analisa Polisi
-
Aksi Gagal, Hendrar Prihadi Ketahuan Nyamar Jadi Ojol
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran Digitalisasi Bansos PKH 2025 Beredar, Benarkah?
-
Keluarga Siswa SMP Bunuh Diri di Sawalunto Tolak Autopsi, Polisi: Motifnya Tetap Kami Selidiki!
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp 50 Juta, Murah dan Muat Banyak Penumpang!
-
5 Fakta Siswa SMP di Sawahlunto Bunuh Diri dalam Kelas: Leher Terlilit Dasi, Tak Ada CCTV!
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!