SuaraSumbar.id - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah atas kasus penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Putra Presiden RI ke-2 itu, menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Keuangan dan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Tommy tercatat dalam perkara nomor 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis 12 November 2020 melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjutak.
Berikut pihak-pihak yang digugat Tommy Soerharto:
Tergugat
1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq.
2. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq.
3. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah Republik Indonesia cq.
4. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
5. PT Citra Waspputhowa
Turut tergugat
1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
Pemerintah Republik Indonesia cq.
2. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia
Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy menyoal penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV , dan Tergugat V atau siapapun yang terlibat dalam pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang tidak mematuhinya akan melakukan upaya paksa jika diperlukan dengan bantuan aparat keamanan Polri atau aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Tommy dalam petitum gugatan yang dikutip Suara.com lewat Sipp Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Tommy Soeharto Tak Senang Kantornya Kena Gusur Tol Depok-Antasari
Selain itu, Tommy juga meminta kompensasi ganti rugi kepada seluruh tergugat sebesar Rp 56,67 miliar terkait dengan penggusuran kantor miliknya.
"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.
Perkara ini bakal menjalani sidang pertama kalinya pada 8 Februari mendatang.
Sebagai Informasi, jalan Tol Depok-Antasari memiliki panjang 21 Kilometer dengan tiga ruas tol Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer dioperasikan yang telah dioperasikan sejak 27 September 2018.
Kemudian, ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer yang juga telah dioperasikan. Dan ruas Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 kilometer.
(Suara.com)
Berita Terkait
-
Pembangunan Kanopi Kota Lama Menjadi Bahan Nyinyiran Netizen, Ini Sebabnya
-
Duh, Jalur Sepeda di Semarang Jadi Tempat Parkir Mobil
-
Misteri Serangga Keji Berbaju Besi Tahan Dilindas Mobil Terungkap
-
Ruang Isolasi Pasien Corona RS Tugurejo Kebakaran, Ini Hasil Analisa Polisi
-
Aksi Gagal, Hendrar Prihadi Ketahuan Nyamar Jadi Ojol
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Cak Imin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN Tanggap Bencana Sumbar: Jadikan Alam Sumber Ilmu!
-
Sekolah Rakyat Kota Padang Jadi Etalase Program Presiden, Kolaborasi Kampus untuk Negeri!
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai
-
Banjir Bandang Susulan di Agam Rusak 2 Rumah, Warga Mengungsi
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg