Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 25 Januari 2021 | 15:20 WIB
Hutomo Mandala Putra atau yang biasa dipanggil Tommy Soeharto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV di Jakarta, Kamis (15/9). [suara.com/Oke Atmaja]

"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.

Perkara ini bakal menjalani sidang pertama kalinya pada 8 Februari mendatang.

Sebagai Informasi, jalan Tol Depok-Antasari memiliki panjang 21 Kilometer dengan tiga ruas tol Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer dioperasikan yang telah dioperasikan sejak 27 September 2018.

Kemudian, ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer yang juga telah dioperasikan. Dan ruas Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 kilometer.

Baca Juga: Tommy Soeharto Tak Senang Kantornya Kena Gusur Tol Depok-Antasari

(Suara.com)

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More