SuaraSumbar.id - Kasus melibatkan salah satu wali murid nonmuslim dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Padang masih terus bergulir.
Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat (Sumbar) memproses kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi nonmuslim di sekolah itu.
Begitupun dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang, akan siap mendampingi orang tua wali murid dalam pemrosesan hukumnya untuk membantu pemohon terhadap Perda yang dirasa melanggar hak konstitusional mereka.
Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan, terkait kasus tersebut, memang sudah ada permintaan maaf dari pihak kepala sekolah kemarin. Namun kepada keluarga bisa berkonsultasi dengan LBH jika ada permasalahan hukum dirasa perlu ditutut pihak wali murid tersebut.
Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
"Jika ada suatu kebijakan di daerah yang bermasalah dan wali murid bisa menjadi pemohon untuk melakukan perubahan dan visi atas kebijakan itu, termasuk juga dengan pencabutan regulasi yang dirasa melanggar hak konstitusionalnya," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Minggu (24/1/2021).
Wendra mengaku, sejauh ini pihak keluarga atau wali murid yang bermasalah belum ada mendatangi LBH Padang dan baru sebatas berkoordinasi dengan Komnas HAM. Karena menurut Wendra, kasus ini diibaratkan dengan fenomena gunung es dan yang muncul baru satu sejak Perda (wajib memakai) jilbab diera wali kota sebelumnya.
"Diera wali kota sebelumnya, semenjak Perda itu diterbitkan, kami lihat ada potensi pelanggaran hak disana selama kami melakukan monitoring terhadap siswa/siswi nonmuslim yang terkendala dengan Perda itu, meskipun tidak tidak disebutkan secara tegas," katanya.
"Namun dalam hal ini, kami dari LBH Padang siap membantu pihak keluarga yang dirasa ada masalah hukum yang meski dituntut," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Padang
Adib menegaskan, tidak ada aturan bahwa siswi SMK atau pun SMA wajib memakai jilbab. Aturan ini berlaku setelah SMA sederajat berada di bawah naungan Disdik Sumbar.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Eks Manchester United Sentil Mertua Arhan: Bicara Mafia Tapi Gaji Saya Belum Dibayar!
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
7 Makanan Khas Indonesia di Peringkat 50 Street Food Terbaik Dunia Versi TasteAtlas, Ingin Mencoba?
-
Eduardo Almeida Dukung Peningkatan Kualitas Sepak Bola Indonesia, Mengapa?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya