SuaraSumbar.id - Pakar penerbangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Sudiro mengatakan ahli waris atau keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 harus berkaca dari kejadian kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 beberapa waktu lalu. Ahli waris diminta tak asal menandatangani perjanjian Release and Discharge atau R&D.
Menurutnya, terdapat hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.
Namun ganti kerugian atau kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ 182 jenis Boeing 737- 500 tersebut.
"Fakta hukum para keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat," kata Sudiro dalam konferensi pers bertema 'Maskapai Penerbangan dan Pabrik Pembuat Pesawat Bisa Digugat Perdata dan Pidana' di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Sudiro, dalam pengajuan klaim di Amerika Serikat berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku, keluarga bisa mendapatkan santunan dalam jumlah yang sangat layak. Hal itu harus dengan pengacara hukum dari Amerika Serikat.
"Keluarga korban yang terlanjur menandatangani R&D pun sebenarnya bisa saja menuntut ke pabrikan pesawat di Amerika Serikat akan tetapi mendapatkan santunan yang besarnya hanya sekitar 30 persen," ujarnya.
Untuk itu, Sudiro mengatakan, hal-hal tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi para keluarga korban secara logis ditengah kedukaan yang sangat dalam yang dialami saat ini.
Kecelakaan
Diketahui, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga: Sriwijaya Air ke Keluarga Korban: Hindari Oknum Urus Asuransi Kecelakaan
Pesawat bernomor registrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu sempat hilang kontak setelah take off dari Bandara Sukarno Hatta pada pukul 14.40 WIB dan dijadwalkan mendarat di Bandara Supadio Pontianak pukul 15.50 WIB.
SJ-182 hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat