SuaraSumbar.id - Pakar penerbangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Sudiro mengatakan ahli waris atau keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 harus berkaca dari kejadian kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 beberapa waktu lalu. Ahli waris diminta tak asal menandatangani perjanjian Release and Discharge atau R&D.
Menurutnya, terdapat hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.
Namun ganti kerugian atau kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ 182 jenis Boeing 737- 500 tersebut.
"Fakta hukum para keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat," kata Sudiro dalam konferensi pers bertema 'Maskapai Penerbangan dan Pabrik Pembuat Pesawat Bisa Digugat Perdata dan Pidana' di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Sriwijaya Air ke Keluarga Korban: Hindari Oknum Urus Asuransi Kecelakaan
Menurut Sudiro, dalam pengajuan klaim di Amerika Serikat berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku, keluarga bisa mendapatkan santunan dalam jumlah yang sangat layak. Hal itu harus dengan pengacara hukum dari Amerika Serikat.
"Keluarga korban yang terlanjur menandatangani R&D pun sebenarnya bisa saja menuntut ke pabrikan pesawat di Amerika Serikat akan tetapi mendapatkan santunan yang besarnya hanya sekitar 30 persen," ujarnya.
Untuk itu, Sudiro mengatakan, hal-hal tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi para keluarga korban secara logis ditengah kedukaan yang sangat dalam yang dialami saat ini.
Kecelakaan
Diketahui, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga: Cegah Penipuan, Sriwijaya Air: Urus Asuransi Kecelakan Korban Gratis
Pesawat bernomor registrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu sempat hilang kontak setelah take off dari Bandara Sukarno Hatta pada pukul 14.40 WIB dan dijadwalkan mendarat di Bandara Supadio Pontianak pukul 15.50 WIB.
SJ-182 hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!