Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:25 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraSumbar.id - Polisi melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tahun anggaran 2018-2019 ke pihak Kejaksaan Negeri Pessel.

"Ya, untuk tahap pertama, kami melimpahkan berkasnya ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Allan Budi Kusuma Katinusa, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (22/1/2021).

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pessel, Ricko Za Musti membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap 2 orang tersangka dari penyidik Polres Pesisir Selatan.

"Berkasnya diterima oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hari Senin kemarin (18/1/2021)," katanya.

Baca Juga: Tegas! Disdik Sumbar Usut Tuntas Kasus Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab

"Diperkirakan, kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumbar sebesar Rp 123 lebih," sambungnya.

Saat ini, pihaknya sedang meneliti unsur formil dan materiil kasus tersebut untuk segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Load More