SuaraSumbar.id - KPK kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) perihal pengelolaan sejumlah uang yang diduga berasal dari para eksportir benih lobster.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis (21/1/2021) kemarin, memeriksa Edhy dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadinya dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM yang sumber uangnya tersebut diduga dari para ekspoktir benih lobster," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/1).
Selain Edhy dan Amiril, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Panggil Dirjen Linjamsos
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
10 Body Lotion Terbaik dengan Wangi Tahan Lama, Bikin Kulit Cerah dan Lembap Seharian!
-
Gubernur Sumbar Dorong Relokasi Industri ke Daerah Bahan Baku: Jangan Semua Terpusat di Padang!
-
Benarkah Uang Pensiun Kena Pajak 25 Persen? Ini Penjelasannya
-
5 Desain Rumah 5x5 Minimalis, Solusi Hunian Modern di Lahan Sempit!
-
CEK FAKTA: Raja Yordania Ingatkan Prabowo Tak Kirim Pasukan ke Palestina, Benarkah?