SuaraSumbar.id - Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus dugaan pengangkutan BBM ilegal jenis premiun. Polisi pun telah meminta keterangan ahli dari Pertamina untuk mengusut kasus tersebut.
"Proses kasusnya masih berjalan, dan polisi minta ahli Pertamina usut kasus dugaan premium ilegal. Kami meminta keterangan ahli dari Pertamina di Jakarta," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Edryan Wiguna, dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, keterangan ahli diperlukan dalam memproses kasus yang telah berjalan sekitar dua bulan itu. Salah satunya untuk memeriksa kandungan dan mutu minyak tersebut.
Kasus dugaan pengangkutan BBM jenis premium ilegal itu terungkap dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Panorama I, Sitinjau Laut, Padang, Sumbar, Sabtu (31/10/2020).
Saat itu, truk yang dikemudikan SP (46) kehilangan kendali sehingga mobil rebah dan minyak yang diangkutnya tumpah.
Saat diperiksa, sopir truk ternyata tidak memiliki surat-surat resmi untuk mengangkut minyak-minyak tersebut. Akhirnya, kasus ini diproses secara hukum.
Dari peristiwa itu, Polsek Lubuk Kilangan mengamankan sejumlah barang bukti 13 drum BBM premium dan 5 unit tedmon berisikan 1.000 liter premium. Sedangkan tersangkanya baru satu, yaitu pengemudi berinisial SP.
Dari hasil pemeriksaan sementara, premium itu diangkut dari daerah Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan daerah tujuannya memang di Kota Padang, dan rencananya akan dibongkar di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang. (Antara)
Baca Juga: 9.128 Tenaga Kesehatan di Padang Segera Disuntik Vaksin Sinovac
Berita Terkait
-
Pakai Kendaraan Jenis Komersial, Kini Tersedia Mobile Booth MyPertamina
-
Dorong Pembayaran Nontunai, Tersedia Mobile Booth MyPertamina
-
Pasca Gempa: Pertamina Jamin Ketersediaan LPG di Mamuju dan Majene
-
Jangan Percaya Info Terjadi Kekosongan BBM di SPBU Pertamina Majene-Mamuju
-
Hindari Kelangkaan di Mamuju dan Majene, Pertamina Tambah 43.300 Tabung LPG
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya
-
5 Pilihan Hotel Nyaman dan Berkelas di Malang, Pas untuk Liburan atau Urusan Bisnis
-
Benarkah MBG Dibagikan Saat Sahur? Ini Penjelasan BGN