Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 20 Januari 2021 | 10:19 WIB
Polisi menunjukkan bahan bakar minyak yang telah diamankan di Kantor Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang. [Suara/Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus dugaan pengangkutan BBM ilegal jenis premiun. Polisi pun telah meminta keterangan ahli dari Pertamina untuk mengusut kasus tersebut.

"Proses kasusnya masih berjalan, dan polisi minta ahli Pertamina usut kasus dugaan premium ilegal. Kami meminta keterangan ahli dari Pertamina di Jakarta," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Edryan Wiguna, dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, keterangan ahli diperlukan dalam memproses kasus yang telah berjalan sekitar dua bulan itu. Salah satunya untuk memeriksa kandungan dan mutu minyak tersebut.

Kasus dugaan pengangkutan BBM jenis premium ilegal itu terungkap dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Panorama I, Sitinjau Laut, Padang, Sumbar, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: 9.128 Tenaga Kesehatan di Padang Segera Disuntik Vaksin Sinovac

Saat itu, truk yang dikemudikan SP (46) kehilangan kendali sehingga mobil rebah dan minyak yang diangkutnya tumpah.

Saat diperiksa, sopir truk ternyata tidak memiliki surat-surat resmi untuk mengangkut minyak-minyak tersebut. Akhirnya, kasus ini diproses secara hukum.

Dari peristiwa itu, Polsek Lubuk Kilangan mengamankan sejumlah barang bukti 13 drum BBM premium dan 5 unit tedmon berisikan 1.000 liter premium. Sedangkan tersangkanya baru satu, yaitu pengemudi berinisial SP.

Dari hasil pemeriksaan sementara, premium itu diangkut dari daerah Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan daerah tujuannya memang di Kota Padang, dan rencananya akan dibongkar di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang. (Antara)

Baca Juga: Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19

Load More