SuaraSumbar.id - Warga Negara Asing (WNA) tidak bebas begitu saja masuk ke Indonesia di masa pandemi Covid-19. Apalagi, larangan masuk warga asing telah resmi diperpanjang.
Selain untuk WNA, aturan tersebut juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Pemerintah RI telah memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi WNA dan WNI dari luar negeri, dari semula tanggal 1-14 Januari 2021 menjadi sampai tanggal 25 Januari 2021.
Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Larangan itu berlaku untuk seluruh negara yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
Larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang visa diplomatic dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas; dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Berikut syarat WNA dan WNI masuk ke Indonesia sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri atau kemenlu.go.id:
1. Menerapkan protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara saat memasuki Indonesia dengan menunjukkan hasil negative melalui tes RT-PCR dari negara asal. Sampel hasil tes RT-PCR tersebut diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
2. Pada saat kedatangan ke Indonesia, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi WNA dan WNI dan diwajibkan untuk menjalani karantina selama 5 hari. Adapun ketentuan karantina bagi WNA dan WNI sebagai berikut.
WNI menjalankan karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan bebas biaya (gratis). WNA menjalankan karantina dengan biaya mandiri di hotel maupun penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Syarat WNA dan WNI Masuk Indonesia
3. Setelah melakukan karantina selama 5 hari, WNI dan WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang ke-3 RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI biaya akan ditanggung pemerintah sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Siapa Orang Tua Zohran Mamdani? Wali Kota Muslim Pertama New York: Ayah Profesor, Ibu Sutradara!
-
Warga Sumbar Diminta Kurangi Konsumsi Beras, Gubernur Dorong Diversifikasi Pangan Lokal!
-
Raih Penghargaan, Qlola by BRI Hasilkan Transaksi 35,4% secara Tahunan Menjadi Rp9.317 Triliun
-
CEK FAKTA: Kepala Staf Kepresidenan Usul Gibran Jadi Pahlawan Nasional, Benarkah?
-
Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerimanya