SuaraSumbar.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq tentang status tersangkanya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, pentolan eks FPI itu tetap menyandang status tersangka dan diitahan di tahanan Polda Metro Jaya.
Putusan itu diketok hakim tunggal, Akhmad Sahyuti. Dia menilai, penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Rizieq ditolak seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) hari ini.
Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
Baca Juga: Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," Sahyuti.
Selain itu, penyidik kepolisian disebut telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelas Sahyuti.
Dalih Praperadilan
Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Baca Juga: Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Rocky: Otaknya Rezim Kemasukan Kecoak
Dalam sidang perdana pada Senin (4/1/2021) pekan lalu, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan jika kliennya dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.
Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq mengkalim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.
"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.
Kamil Pasha melanjutkan, Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.
Pasha melanjutkan, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut ternyata banyak. Alasan Rizieq baru tiba di Tanah Air dari Arab Saudi menjadi salah satunya.
Atas hal tersebut, pihak panitia penyelenggara tetap meminta kepada
umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, memakai
masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Bahkan, pihak DPP FPI mengkalim telah membagikan masker gratis pada umat yang hadir. Selain itu, hand sanitizer hingga tempat mencuci tangan juga telah disediakan -- dan dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
(Suara.com)
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Rizieq Gugat Jokowi, Dasco: Kita Harap Ada Mediasi
-
PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi, Istana Bilang Begini
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan