SuaraSumbar.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan instruksi terkait pengetatan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan selama masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Surat yang diteken Idham ditujukan untuk seluruh Kapolda.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Surat telegram itu ditandangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Ada lima poin yang ditekankan oleh Idham terhadap seluruh Kapolda. Lima poin dalam Surat Telegram Kapolri itu yakni:
- Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda;
- Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik;
- Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi;
- Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional;
- Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Airlangga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasar beberapa pertimbangan. Adapun, beberapa pertimbangan tersebut di antaranya; tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen serta keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga saat jumpa pers pada Rabu (6/1).
Berita Terkait
-
Daerah Dilarang Menolak PPKM Jawa dan Bali 11 - 25 Januari
-
Daerah Wajib Terapkan PPKM Jawa dan Bali 11 - 25 Januari
-
PPKM Jawa dan Bali 11 - 25 Januari Bersifat Wajib, Daerah Harus Patuh
-
Golkar Minta Walkot Surabaya Patuhi PSBB 11-25 Januari: Tak Elok Menolak
-
PSBB Jadi PPKM, Pengamat Sebut Masyarakat Lelah Hadapi Gonta-Ganti Istilah
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!