Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:32 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pom Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (8/1/2021). [Suara/Dok.Antara)

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus GHW (32), seorang pria yang mengaku sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Joko Sadono.

Tersangka GHW yang diringkus Jumat (25/12/2020) ini diduga menggunakan nama Direktur Reskrimsus Polda Sumbar untuk menipu orang di akun media sosial (medsos) Facebook dan WhatshApp.

"Kita mengamankan tujuh unit telepon genggam dan enam unit kartu telepon yang digunakan GHW dalam melancarkan aksinya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/1/2021).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti akun Facebook atas nama Joko Sadono dan 2 buku tabungan.

Baca Juga: Wah! 573 Wanita di Pasaman Barat Kini Jadi Janda, Ini Penyebabnya

Menurut Satake, sudah masuk dua laporan dugaan kasus penipuan yang dilakukan GHW. Masing-masing, LP/470/XII/2020/SPKT-Sbr tanggal 25 Desember 2020 dan LP/472/XII/2020/SPKT-Sbr tanggal 28 Desember 2020 tentang penipuan daring.

Satake mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi dengan korbannya melalui Facebook. Setelah itu, perbincangan dilanjutkan via WhatsApp.

Pelaku lantas meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Korban pertama, pelaku meminta uang sebesar Rp 20 juta.

Lalu, pelaku juga meminta Rp 12 juta untuk transportasi istri dari Surabaya ke Padang selepas serah terima jabatan. Setelah itu, pelaku meminta uang Rp 8 juta dengan alasan ditugaskan Wakapolda berkunjung ke Padang.

Untuk korban kedua, pelaku itu meminta uang Rp 15 juta kepada dengan alasan biaya operasional ke Polres Padang Pariaman.

Baca Juga: Pria Sidoarjo Raup Miliaran Dari Penipuan Rekrutmen Pegawai Pemprov Jatim

"Pelaku sudah berada di Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. Modusnya membuat akun Facebook atas Direktur Reskrimsus Polda Sumbar," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka GHW dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 jo pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Load More