SuaraSumbar.id - Pungki Primarini mengaku pernah dibelikan sebuah mobil mewah oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pungki merupakan adik kandung Jaksa Pinangki.
Kesaksian itu disampaikan Pungki dalam sidang terdakwa Djoko Tjandra dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2020).
Berawal ketika majelis hakim menanyakan saksi Pungki apakah pernah diberikan sesuatu oleh kakaknya Pinangki. Ia pun menjawab pernah dibelikan mobil.
"Mobil pernah," jawab Pungki.
Pungki mengatakan mobil yang dibelikan kakaknya itu pada tahun 2017.
"Mer-c (Mercedez Benz) tahun 2017," ujarnya.
Majelis Hakim pun kembali mencecar Pungki. Selain mobil, apakah pernah mengurus sejumlah keuangan pribadi Pinangki?
Pungki mengaku bahwa ia pernah mengurus keuangan Pinangki pada tahun 2016. Ketika itu anak Pinangki masih kecil. Sehingga, segala kebutuhan untuk rumah tangga Pinangki ia yang mengurus.
"Saya diminta bantu urus gaji karyawan dan tagihan rumah tangga. Karena kaka saya (Pinangki) waktu itu putranya bayi. Dari mulai gaji karyawan, tagihan listrik dan lain-lain," tuturnya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Gratifikasi, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang ketika itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sumbar Dapat 20 Sapi Kurban Presiden untuk Idul Adha 2026, Setiap Daerah 1 Ekor
-
Sopir Travel Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Agam
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton