SuaraSumbar.id - Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran akan segera menindaklanjutinya terkait larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menyusul dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang penghentian aktivitas FPI.
Maklumat Kapolri bernomor: Mak/1/I/2021, mengatur kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
"Akan kami pantau, baik itu berupa aktivitas ataupun atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (1/1/2021).
Sesuai dengan Maklumat Kapolri tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk Front Pembela Islam (FPI).
"Karena Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI. Berikut isi maklumat tersebut:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI/Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegas Satake.
Berita Terkait
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
10 Rekomendasi Cat Tembok Kamar Tidur Terbaik 2025, Warna Dinding Penting untuk Kenyamanan!
-
8 Desain Rumah 610 Memanjang Terbaik, Rumah Mungil Terlihat Luas dan Estetik!
-
Tanah Datar Membara, Nyaris 100 Titik Api Muncul dalam 2 Bulan Musim Kemarau!
-
10 Desain Dapur Rumah Subsidi Minimalis, Multifungsi yang Bikin Nyaman!
-
Kapan Bansos PKH Juli 2025 Cair? Cek Jadwal Resmi dan Cara Lihat Daftar Penerima Bantuan di Sini