SuaraSumbar.id - Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran akan segera menindaklanjutinya terkait larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menyusul dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang penghentian aktivitas FPI.
Maklumat Kapolri bernomor: Mak/1/I/2021, mengatur kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
"Akan kami pantau, baik itu berupa aktivitas ataupun atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (1/1/2021).
Sesuai dengan Maklumat Kapolri tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk Front Pembela Islam (FPI).
"Karena Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI. Berikut isi maklumat tersebut:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI/Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegas Satake.
Berita Terkait
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat