Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 28 Desember 2020 | 17:29 WIB
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan diplomasi dengan negara lain untuk mendatangkan vaksin Covid-19 selain Sinovac Biotech, vaksin dari China, Selasa (8/12/2020). [Suara.com/Stephanus]

SuaraSumbar.id - Terhitung sejak 1 Januari 2021, Warga Negara Asing atau WNA dilarang masuk ke Indonesia. Pemerintah akan menutup pintu masuk sementara bagi seluruh WNA dari semua negara.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi munculnya varian baru virus Covid-19, yang disebut bisa menular lebih cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020), berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Senin 28 Desember, Jakarta Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak di Atas 1.000

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno disitat Antara.

Sementara itu, semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

(Antara)

Baca Juga: Pernah Positif Covid-19, Nikita Mirzani Kini Tes Swab Tiap Minggu

Load More