Erick Tanjung | Welly Hidayat
Senin, 28 Desember 2020 | 12:53 WIB
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)

"Bahkan Musa sama sekali tidak lagi mengalami kejang," tuturnya.

Apalagi, kata Eramus, dalam terapi Ganja itu, Musa sempat tak lagi mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh dokter.

"Dalam kondisi ini, Musa dapat lebih mudah mengeluarkan phlegm dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di ujung hayatnya," ujar Eramus.

Petaka terjadi, ketika Musa kembali ke Indonesia. Ibunya Dewi Pertiwi tidak dapat melanjutkan pengobatan terapi dengan ganja itu kepada Musa, sebab Undang-undang Narkotika melarang penggunaan Ganja untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga: MK Terima 128 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, Lima dari Riau

Dewi pun tak berani, ditambah sudah ada kasus-kasus pemidanaan terhadap penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan.

Contohnya, seperti kasus Fidelis yang dipidana pada 2017 karena memberikan pengobatan ganja kepada istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia. Tragedi ini bahkan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia sebulan setelah Fidelis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Resiko ini tidak dapat diambil oleh Bu Dwi sehingga pengobatan dengan ganja terhadap Musa itu terpaksa harus dihentikan," ungkapnya.

Maka itu, Eramus mengucapkan duka yang mendalam atas perjuangan Musa untuk bertahan hidup hingga akahirnya harus meninggal dunia.

"Anak pemberani yang memberikan kami alasan dan semangat untuk terus berjuang. Selamat beristirahat dengan tenang, Musa. Perjuangan mu tak akan sia-sia," pungkas Eramus.

Baca Juga: Lanjut 'Perang' di MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan ICW

Load More