Riki Chandra
Kamis, 17 Desember 2020 | 17:07 WIB
Jajaran Polres Payakumbuh menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan seorang wanita asal Limapuluh Kota. [Foto: Antara/Akmal Saputra]

SuaraSumbar.id - Polisi akhirnya meringkus seorang pria berinisial AM (19) yang diduga membunuh seorang perempuan berinisial IP (21) yang ditemukan tewas di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu (9/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochamad Rosidi mengatakan, pelaku AM ditangkap di kawasan Bukittinggi pada Rabu (16/12/2020) ketika sedang berada di salah satu rumah makan tempat dia bekerja.

Menurutnya, aksi pembunuhan itu berawal saat pelaku menjemput korban pada Senin (7/12/2020). Setelah berkeliling jalan-jalan hingga malam hari, pelaku mengajak korban ke sebuah lokasi di kawasan Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota. Niatnya ke sana untuk melampiaskan hasratnya berhubungan seks.

"Korban tidak mau diajak melakukan hubungan intim. Tersangka terus memaksa, tapi karena korban melakukan perlawanan dan berteriak, tersangka langsung menganiaya korban," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Calo dan Pungli di Samsat Padang, Ketua DPRD Sumbar: Harus Ditindak

Kepada polisi, tersangka mengaku membenturkan kepala korban hingga mulut dan hidungnya mengeluarkan darah. Kemudian, dia mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Setelah korban meninggal, tersangka tetap melampiaskan nafsunya kepada korban. Kemudian tersangka langsung meninggalkan lokasi," katanya.

Korban merupakan warga Nagari Suayan, Kecamatan Kabupaten Limapuluh Kota yang semasa hidupnya bekerja di pabrik roti. Sedangkan tersangka AM adalah warga Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

"Tersangka mengaku kenal korban melalui media sosial Facebook dan sudah pacaran atau dekat sejak tiga bulan terakhir. Tapi saat pembunuhan merupakan hari pertama kalinya mereka bertemu," katanya.

Saat ini, pelaku AM telah meringkuk di sel tahanan Polres Payakumbuh. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ombudsman Sumbar Ungkap Pungli dan Calo di Samsat Padang

Load More