Baca 10 detik
- Hingga Juni 2026, korban penipuan Hanania Travel mencapai 1.286 orang dengan total kerugian sebesar Rp35,34 miliar.
- Modus operandi pelaku meliputi penawaran paket umrah dan haji khusus yang tidak terealisasi meskipun korban membayar.
- Kuasa hukum menyerahkan berbagai bukti ke Polda Metro Jaya untuk memproses laporan jamaah dari seluruh Indonesia.
"Pihak Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji ini. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan terpusat," kata Joddy.