-
DPR minta hakim lihat keguncangan jiwa pelaku pembunuhan pelaku pelecehan seksual.
-
Pasal KUHP baru jadi dasar pertimbangan pidana.
-
Polisi amankan ayah korban pelecehan seksual di Pariaman.
5. Kronologi versi kepolisian
Sementara itu, kepolisian melalui laman resmi Humas Polri menyampaikan bahwa ED telah diamankan. Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap F yang ditemukan di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh F.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak tertolong.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa F sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.
Pada akhirnya, sikap Komisi III DPR tolak hukuman mati ditegaskan dengan dorongan agar proses hukum memeriksa secara menyeluruh latar belakang kejadian serta ketentuan dalam KUHP baru sebelum vonis dijatuhkan.