CEK FAKTA: Link Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis dari BPN Beredar, Asli atau Palsu?

Beredar di media sosial tautan yang diklaim sebagai akses atau link resmi pembuatan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Riki Chandra
Selasa, 04 November 2025 | 13:19 WIB
CEK FAKTA: Link Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis dari BPN Beredar, Asli atau Palsu?
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial tautan yang diklaim sebagai akses atau link resmi pembuatan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Narasi tersebut juga menawarkan layanan balik nama gratis, bebas pajak, dan penghapusan denda.

Unggahan tentang pembuatan sertifikat tanah gratis pertama kali muncul di sejumlah akun Facebook pada 13 Oktober 2025. Dalam postingan itu, pengguna menyertakan pesan berbunyi:

“Program Gratis Badan Pertanahan Nasional 2025! Wujudkan tanah Anda aman dan bersertifikat resmi! Daftar sekarang juga, bebas pajak dan denda!”

Unggahan tersebut menyertakan dua tautan mencurigakan, yakni: isi.form-register.my.id dan register-cekstatus.cek-ri.com.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Dari hasil penelusuran tim Cek Fakta, kedua link yang mengatasnamakan BPN itu mengarahkan pengguna untuk mengisi data pribadi demi mendapatkan sertifikat tanah gratis. Link tersebut tidak mengarah ke situs pemerintah.

Pemeriksaan menggunakan URL Scan, ditemukan bahwa domain-domain itu bukan milik lembaga resmi BPN maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penelusuran juga mengindikasikan adanya potensi phishing, yaitu pencurian data pribadi pengguna.

Sebelumnya, BPN pernah memperingatkan masyarakat tentang akun palsu di TikTok dan Facebook yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Akun-akun itu menyebarkan tautan serupa dengan klaim balik nama gratis atau bebas pajak sertifikat tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah membuka layanan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui tautan media sosial.

“Informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi pada situs atau akun yang tidak diverifikasi.

Sebagai informasi, seluruh layanan pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan demikian, setiap layanan seperti pembuatan sertifikat tanah, balik nama, maupun administrasi lainnya memiliki ketentuan biaya yang resmi dan transparan.

Kesimpulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini