CEK FAKTA: Link Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis dari BPN Beredar, Asli atau Palsu?

Beredar di media sosial tautan yang diklaim sebagai akses atau link resmi pembuatan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Riki Chandra
Selasa, 04 November 2025 | 13:19 WIB
CEK FAKTA: Link Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis dari BPN Beredar, Asli atau Palsu?
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial tautan yang diklaim sebagai akses atau link resmi pembuatan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Narasi tersebut juga menawarkan layanan balik nama gratis, bebas pajak, dan penghapusan denda.

Unggahan tentang pembuatan sertifikat tanah gratis pertama kali muncul di sejumlah akun Facebook pada 13 Oktober 2025. Dalam postingan itu, pengguna menyertakan pesan berbunyi:

“Program Gratis Badan Pertanahan Nasional 2025! Wujudkan tanah Anda aman dan bersertifikat resmi! Daftar sekarang juga, bebas pajak dan denda!”

Unggahan tersebut menyertakan dua tautan mencurigakan, yakni: isi.form-register.my.id dan register-cekstatus.cek-ri.com.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Dari hasil penelusuran tim Cek Fakta, kedua link yang mengatasnamakan BPN itu mengarahkan pengguna untuk mengisi data pribadi demi mendapatkan sertifikat tanah gratis. Link tersebut tidak mengarah ke situs pemerintah.

Pemeriksaan menggunakan URL Scan, ditemukan bahwa domain-domain itu bukan milik lembaga resmi BPN maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penelusuran juga mengindikasikan adanya potensi phishing, yaitu pencurian data pribadi pengguna.

Sebelumnya, BPN pernah memperingatkan masyarakat tentang akun palsu di TikTok dan Facebook yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Akun-akun itu menyebarkan tautan serupa dengan klaim balik nama gratis atau bebas pajak sertifikat tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah membuka layanan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui tautan media sosial.

“Informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi pada situs atau akun yang tidak diverifikasi.

Sebagai informasi, seluruh layanan pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan demikian, setiap layanan seperti pembuatan sertifikat tanah, balik nama, maupun administrasi lainnya memiliki ketentuan biaya yang resmi dan transparan.

Kesimpulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak