18 ASN Pemkab Dharmasraya Kena Sanksi, 4 Orang Dipecat dan Ada yang Terjerat Kasus Korupsi!

Sebanyak 18 orang ASN Pemkab Dharmasraya mendapatkan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya (BKPSDM).

Riki Chandra
Senin, 03 November 2025 | 19:18 WIB
18 ASN Pemkab Dharmasraya Kena Sanksi, 4 Orang Dipecat dan Ada yang Terjerat Kasus Korupsi!
Ilustrasi ASN dipecat. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  BKPSDM Dharmasraya jatuhkan sanksi kepada 18 ASN melanggar disiplin.

  • Empat ASN dipecat, satu terlibat kasus tipikor berkekuatan hukum tetap.

  • Penegakan PP 94/2021 diperketat untuk tingkatkan disiplin ASN daerah.

SuaraSumbar.id - Sebanyak 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya mendapatkan sanksi tegas dari ‎Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya (BKPSDM).

Mereka disanksi berdasarkan ‎Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Hal itu ditegaskan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, ‎Ummi Azizah.

Menurut Ummi, 18 orang ASN yang disanksi itu merupakan akumulasi sejak Januari 2025. Masing-masing, 6 orang disanksi disiplin berat, dua orang sanksi sedang, dan 10 orang ke disiplin ringan.

"Dari enam ASN yang dikenai sanksi berat, empat orang sudah dipecat atau diberhentikan. Dua lainnya dibebaskan dari jabatan. Penegakan itu mencerminkan penerapan serius atas konsep sanksi disiplin yang tertuang dalam PP 94/2021," kata Ummi Azizah, Senin (3/11/20245).

Tiga ASN diberhentikan dengan hormat karena tak hadir kerja tanpa alasan sah, sementara satu dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus tipikor dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Ummi menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021, seorang ASN dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau secara akumulatif 26 hari tanpa alasan yang sah.

Peraturan ini diperkuat dengan pasal-pasal yang mengatur kewajiban ASN untuk hadir tepat waktu dan menjalankan tugas negara secara profesional.

Pemberlakuan ini tidak hanya sebagai hukuman, namun juga sebagai bentuk edukasi kepada seluruh ASN agar meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme kerja.

"Pegawai negeri yang tak menjalankan amanah negara akan diproses sesuai aturan," katanya.

Saat ini, BKPSDM juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN tambahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, satu di antaranya berpotensi diberhentikan karena kasus Tipikor. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini