-
Klaim Ammar Zoni dibebaskan Prabowo terbukti hoaks hasil editan.
-
Video Hotman Paris disunting, tak bahas pembebasan Ammar Zoni.
-
Tak ada pernyataan resmi dari Prabowo atau Kemenkumham.
SuaraSumbar.id - Beredar sebuah video yang viral di Facebook dengan narasi pengacara Hotman Paris menyebutkan bahwa Ammar Zoni dibebaskan oleh Presiden Prabowo.
Dalam unggahan video berdurasi 18 detik itu disebutkan bahwa aktor Ammar Zoni, narapidana kasus peredaran narkoba, telah keluar dari Rutan Salemba atas perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Berikut narasi yang beredar:
“Ammar Zoni dibebaskan langsung oleh Presiden RI Prabowo berkat kerja kerasnya.”
Benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, video Ammar Zoni dibebaskan oleh Presiden Prabowo ternyata telah disunting dan dimanipulasi.
Video asli yang menampilkan Hotman Paris ternyata diunggah di akun Instagram resminya pada 1 Desember 2024. Dalam video tersebut, Hotman tidak membicarakan Ammar Zoni sama sekali.
Ia justru menjelaskan bahwa dirinya dihubungi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 untuk berdiskusi mengenai kondisi beberapa perusahaan Indonesia yang terancam bangkrut. Tidak ada satu pun pernyataan Hotman mengenai pembebasan Ammar Zoni.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Hotman Paris mengatakan Ammar Zoni dibebaskan oleh Presiden Prabowo adalah hoaks. Video itu merupakan hasil editan dari konten asli Hotman Paris dan tidak sesuai konteks aslinya.
Fakta tentang Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni diketahui dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10) sekitar pukul 07.43 WIB. Ia dipindahkan dari Jakarta bersama lima narapidana lain yang dikategorikan sebagai tahanan berisiko tinggi (high risk).
Sampai saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Presiden Prabowo Subianto, Kemenkumham, maupun Hotman Paris terkait pembebasan Ammar Zoni.
Kesimpulan
Klaim Hotman Paris sebut Ammar Zoni dibebaskan oleh Presiden Prabowo merupakan hasil rekayasa dan masuk kategori berita hoaks. Hotman Paris tidak pernah menyampaikan hal tersebut.