-
Menkeu Purbaya tak pernah tegaskan guru wajib PNS.
-
Klaim guru negeri-swasta wajib PNS adalah informasi hoaks.
-
Cek fakta penting cegah penyebaran hoaks guru wajib PNS.
SuaraSumbar.id - Narasi yang menyebutkan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tahun 2026 nanti, guru negeri dan swasta wajib menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Narasi itu disebarkan akun Threads @husenranirani pada Kamis (19/10/2025). Akun tersebut membagikan foto berisi klaim bahwa Menkeu Purbaya menegaskan pada tahun 2026 guru negeri dan swasta wajib menjadi PNS.
Berikut narasi yang beredar:
“Purbaya tegaskan 2026 Guru honor negeri/swasta yang mengajar lebih dari 10 th wajib di PNS kan.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax menggunakan kata kunci “Menkeu Purbaya sebut guru wajib di PNS kan 2026” di Google, pencarian teratas mengarah ke artikel Kompas.com berjudul “Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS pada 2026”. Berita itu tayang pada Selasa (21/10/2025).
![Hoaks Menkeu Purbaya guru honor negeri dan swasta jadi PNS 2026. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/28/22318-hoaks.jpg)
Dalam artikel tersebut, Menkeu Purbaya memang membahas soal kenaikan gaji guru PNS pada 2026, namun tidak pernah menyebut atau menegaskan bahwa seluruh guru negeri dan swasta wajib menjadi PNS pada 2026. Hingga kini, tidak ditemukan sumber resmi maupun pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Menkeu Purbaya tegaskan 2026 guru negeri dan swasta wajib PNS terbukti tidak benar. Fakta menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan konten palsu (impostor content) atau hoaks karena menggunakan nama pejabat dan narasi yang tidak sesuai dengan pernyataan aslinya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, terutama terkait isu guru negeri dan swasta wajib PNS 2026, agar tidak ikut menyebarkan hoaks di media sosial.