-
Ibu muda buang bayi terpotong tiga bagian di Bukittinggi.
-
Pelaku sudah niat bunuh sejak hamil tujuh bulan.
-
Polisi selidiki motif dan cari potongan tubuh bayi hilang.
7. Akui Buang Bayi dalam Keadaan Utuh
Dalam pemeriksaan sementara, Ica mengaku membuang bayinya secara utuh ke dasar ngarai. Namun, pihak kepolisian belum mendapatkan pengakuan soal tindakan pemotongan tubuh bayi.
8. Potongan Tubuh Bayi Berjauhan
Jarak antara potongan tubuh bayi yang ditemukan tidak terlalu berjauhan, hanya beberapa meter. Temuan tersebut diawali oleh warga yang melihat benda mencurigakan di belakang rumahnya.
9. Potongan Tubuh Bayi Masih Dicari
Beberapa bagian tubuh yang belum ditemukan antara lain: tangan kanan dan bagian perut ke dada. Sejumlah tim SAR gabungan termasuk dari masyarakat telah dikerahkan.
10. Terancam Hukuman Berat
Ica telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak baru lahir dan pembuangan jasad ke jurang.
Ia dikenakan pasal 80 ayat (3) jucnto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan terancam penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan penjeratan pasal pembunuhan.
Kasus ibu buang bayi yang terjadi di Kota Bukittinggi ini menarik perhatian tidak hanya karena kekerasan dan pembuangannya yang sadis, namun juga karena niat pembunuhan yang muncul jauh sebelum lahirnya bayi tersebut. Proses persalinan mandiri, penyiraman bayi dengan air, pembungkusan, hingga pembuangan ke dalam jurang yang dalamnya sekitar 50 meter menjadi rangkaian fakta yang mengerikan.
Pepolisian masih mengusut lebih lanjut motif serta mekanisme pemisahan potongan tubuh tersebut. Fenomena ini menimbulkan sorotan terkait perlindungan anak dan kondisi kejiwaan pelaku.
Kontributor: Saptra S