-
Cek dan cetak KK online kini bisa langsung lewat HP.
-
Aplikasi IKD mempermudah layanan administrasi kependudukan secara digital.
-
Dokumen KK digital sah dengan tanda tangan elektronik dan QR code.
SuaraSumbar.id - Proses cek dan cetak KK online kini dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), memungkinkan masyarakat mengakses dokumen KK hanya lewat HP.
Layanan ini hadir sebagai solusi digital dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) guna memudahkan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor.
Syarat awal untuk layanan cek dan cetak KK online adalah memiliki akun IKD yang telah diaktivasi. Jika belum membuat akun, Anda harus mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili untuk proses registrasi dan aktivasi.
Setelah akun aktif, Anda bisa mengecek data keluarga secara daring melalui aplikasi dan mencetak dokumen Kartu Keluarga kapan saja melalui HP, tanpa antre.
Langkah pertama dalam proses cek dan cetak KK online yaitu aktivasi akun IKD. Siapkan perangkat HP dengan sistem operasi iOS atau Android, koneksi internet stabil, kamera depan yang berfungsi untuk verifikasi wajah, serta NIK.
Unduh aplikasi IKD, kemudian pilih “Pendaftaran Online”, isi data diri dengan benar, lakukan verifikasi wajah dan pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil.
Setelah akun aktif, Anda akan memperoleh PIN IKD yang wajib dirahasiakan karena berisi dokumen penting seperti KTP, KK, akta lahir.
Setelah akun Anda siap, berikut panduan cek dan cetak KK online lewat HP. Untuk cek KK, masuk ke aplikasi IKD, masukkan PIN, pilih menu “Dokumenku”, tekan “Lihat” pada bagian KK, masukkan kembali PIN lalu tunggu tampilan KK muncul di layar. Untuk cetak KK, Anda dapat mengajukan permohonan melalui menu “Pelayanan” di aplikasi, pilih “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”, isi alasan pengajuan kemudian tekan “Ajukan”.
Anda bisa pantau status permohonan melalui menu “Pemantauan Pelayanan”. Setelah disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirim melalui WhatsApp atau email, atau langsung diunduh dari aplikasi. Anda dapat mencetak file tersebut menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Dokumen tersebut dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) berupa kode QR sehingga tetap sah secara hukum.
Layanan digital ini memungkinkan cek dan cetak KK online dilakukan dari mana saja, bahkan saat berada di luar domisili. Verifikasi via wajah dan QR code menambah keamanan dokumen.
Dengan demikian, masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Dukcapil hanya untuk mendapatkan salinan resmi Kartu Keluarga.
Dengan hadirnya inovasi tersebut, proses administrasi dokumen keluarga menjadi lebih cepat dan praktis. Pastikan Anda telah melakukan aktivasi akun IKD dan mempersiapkan PIN secara aman agar layanan cek dan cetak KK online dapat berjalan lancar hingga di tahap pengunduhan dan pencetakan.