CEK FAKTA: OJK Hapus Data dan Tagihan Pinjol Masyarakat Galbay, Benarkah?

Viral informasi hoaks di Facebook yang menyebutkan bahwa OJK hapus data dan tagihan pinjol galbay hingga Oktober 2025.

Riki Chandra
Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:12 WIB
CEK FAKTA: OJK Hapus Data dan Tagihan Pinjol Masyarakat Galbay, Benarkah?
Ilustrasi OJK. [Ist]
Baca 10 detik
  •  OJK bantah hapus data dan tagihan pinjol masyarakat.

  • Video Facebook palsu, bukan pengumuman resmi dari OJK.

  • Masyarakat diminta waspadai hoaks pemutihan pinjol daring.

SuaraSumbar.id - Beredar sebuah video di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan penghapusan data dan tagihan pinjaman online (pinjol) masyarakat gagal bayar (galbay) hingga akhir Oktober 2025.

Video tersebut dibagikan akun Facebook bernama @OJK Pemutihan Pinjol. Berikut narasi yang beredar:

“OJK RESMIKAN PENGHAPUSAN DATA PINJOL DAN TAGIHAN PINJOL BAGI SELURUH INDONESIA MULAI OKTOBER SAMPAI AKHIR OKTOBER 2025.”

Dalam narasi tambahannya, disebutkan pula bahwa masyarakat yang mengalami gagal bayar bisa berkonsultasi untuk “pemutihan pinjol” mulai awal November.

Lantas, benarkah OJK hapus data dan tagihan pinjol masyarakat gagal bayar?

Tim Cek Fakta Antara memastikan informasi tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan bahwa tidak pernah mengumumkan kebijakan penghapusan data dan tagihan pinjaman online (pinjol).

Video yang digunakan dalam unggahan Facebook itu sebenarnya adalah dokumentasi kegiatan OJK saat menghadiri Coinfest Asia dan Indonesia Blockchain Conference (IBC) 2025.

Dalam kegiatan tersebut, OJK dan industri keuangan membahas kebijakan baru terkait penawaran aset keuangan digital, seperti Initial Coin Offering (ICO) dan Initial Token Offering (ITO). Tidak ada pembahasan mengenai pemutihan atau penghapusan utang pinjaman online.

Selain itu, Kantor OJK Cirebon, Jawa Barat, juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran “pemutihan kredit” yang mengatasnamakan lembaga resmi. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan:

“Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Agus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP kepada pihak yang tidak resmi.

Menurutnya, menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi langkah penting dalam mencegah kejahatan siber di era digital saat ini.

Kesimpulan

Klaim yang menyebut OJK hapus data dan tagihan pinjol masyarakat gagal bayar adalah hoaks. OJK tidak pernah mengumumkan kebijakan penghapusan utang pinjaman online.

Video yang digunakan dalam unggahan media sosial hanyalah dokumentasi kegiatan resmi yang konteksnya telah disalahartikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini