-
Istri potong alat kelamin suami karena cemburu buta tragis.
-
Korban sempat berkendara mencari pertolongan sebelum akhirnya meninggal.
-
Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP ancaman sembilan tahun penjara.
3. Polisi tetapkan istri sebagai tersangka utama
Polisi memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan HZ sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Kami naikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan istri korban sebagai tersangka,” tutur Ganda.
HZ kini dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dalam rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, penyidik memperagakan 18 adegan untuk mengungkap kronologi kejadian.