3 Fakta Mengerikan Istri Potong Kelamin Suami Saat Tertidur, Korban Tewas!

Kasus istri potong alat kelamin suami di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggegerkan warga setelah terungkap motif di balik aksi sadis tersebut.

Riki Chandra
Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:44 WIB
3 Fakta Mengerikan Istri Potong Kelamin Suami Saat Tertidur, Korban Tewas!
Rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait kasus istri potong alat kelamin suami, Selasa (21/10/2025). [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Istri potong alat kelamin suami karena cemburu buta tragis.

  • Korban sempat berkendara mencari pertolongan sebelum akhirnya meninggal.

  • Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP ancaman sembilan tahun penjara.

3. Polisi tetapkan istri sebagai tersangka utama

Polisi memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan HZ sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

“Kami naikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan istri korban sebagai tersangka,” tutur Ganda.

HZ kini dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dalam rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, penyidik memperagakan 18 adegan untuk mengungkap kronologi kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini