Aktivitas "Glamping Maut" di Alahan Panjang Dihentikan, Wabup Solok: Melanggar Kami Tutup Permanen!

Pemkab Solok menghentikan operasional sementara aktivitas perhotelan dan penginapan yang dikelola PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

Riki Chandra
Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Aktivitas "Glamping Maut" di Alahan Panjang Dihentikan, Wabup Solok: Melanggar Kami Tutup Permanen!
Lokasi Glamping Lakeside di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. [Suara.com/Saptra S]
Baca 10 detik
  • Pemkab Solok hentikan operasional Glamping Lakeside akibat pelanggaran izin.
  • Pelanggaran mencakup PKKPR, PBG, dan persetujuan lingkungan belum terpenuhi.
  • Manajemen wajib lengkapi izin dalam 25 hari kerja ditetapkan.

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara terhadap aktivitas perhotelan dan penginapan yang dikelola PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Perusahaan ini mengelola Glamping Lakeside yang menjadi lokasi meninggalnya Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28). Cindy dan Gilang diduga keracunan gas karbon monoksida.

Sanksi yang diberikan tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober. Surat itu berbunyi bahwa Glamping Lakeside melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Selain itu, Glamping Lakeside juga merubah letak tepi danau. Sehingga, kepada direktur atau owner glamping bernama M Fauzan, diwajibkan menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang.

Wakil Bupati Solok Candra mengatakan, penghentian sementara kegiatan hotel atau penginapan Glamping Lakeside ini berlaku sampai telah terpenuhinya seluruh perizinan. Adapun izin yang belum dipenuhi di antaranya PKKPR, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.

Izin-izin itu harus dipenuhi manajemen Glamping Lakeside dalam jangka waktu paling lama 25 hari kerja, terhitung dengan dikeluarkannya surat keputusan bupati tersebut.

"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," ujar Candra, Rabu (15/10/2025).

Dalam surat keputusan, memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan.

"Dalam ketentuan dan keputusan bupati ini tidak dilaksanakan, saudara M Fauzan akan dikenakan sanksi administratif lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," kata Candra.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini