Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Glamping Maut di Alahan Panjang, 38 Barang Bukti Disita!

Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy saat bulan madu bersama suaminya, Gilang, di Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

Riki Chandra
Senin, 13 Oktober 2025 | 17:16 WIB
Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Glamping Maut di Alahan Panjang, 38 Barang Bukti Disita!
Polisi saat melakukan olah TPK di Penginapan Alahan Panjang. [Dok. Polisi]
Baca 10 detik
  •  Polisi selidiki kematian di glamping maut tanpa laporan resmi korban.

  • 38 barang bukti disita, termasuk water heater dan tabung gas.

  • Unsur kelalaian pengelola glamping diselidiki, berpotensi pidana perlindungan konsumen.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak