SuaraSumbar.id - Polisi menjadwalkan melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus mutilasi dan pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Satria Juhanda alias Wanda (25) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (3/9/2025).
Tersangka Wanda melakukan mutilasi terhadap korban Septia Adinda (25). Tubuh korban dipotong 10 bagian lalu dibuang ke sungai. Sementara dua korban lainnya yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Agustina (24).
Cika, merupakan pacar tersangka, sedangkan Adek teman Cika. Jasad keduanya dikubur di dalam sumur tua di belakang rumah tersangka.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, rekonstruksi rangkaian ketiga kasus ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Semua rekonstruksi dilakukan di lokasi atau TKP.
"Besok rencana rekonstruksi, di TKP, diperankan langsung oleh tersangka," kata Faisol, Selasa (2/9/2025).
Faisol tidak merinci berapa adegan nantinya rekonstruksi berlangsung. Ia hanya mengungkapkan rekonstruksi akak memperagakan bayak adegan.
"Reka adegan bakalan banyak, karena dilaksanakan di tiga TKP sekaligus, mulai dari rumah tersangka hingga ke pabrik bata ringan lokasi mutilasi," ungkapnya.
Untuk kelancaran rekonstruksi, kata Faisol, personel gabungan dari Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar dikerahkan. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya ha yang tidak diinginkan.
"500 personel gabungan mengamankan lokasi dan jalannya rekonstruksi," imbuhnya.
Rekonstruksi ini bakal dihadirkan juga oleh Jaksa. Menurut Faisol, rekonstruksi dilakukan untuk tahapan perlengkapan berkas acara pemeriksaan.
"Setelah rekonstruksi, selanjutnya kami akan lakukan tahap pelimpahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S