4. Keterangan terdakwa dianggap berbelit dan tidak konsisten
Selama persidangan, terdakwa beberapa kali memberikan pernyataan yang tidak konsisten. Ia sempat mengklaim bahwa korban pernah dititipi sabu seberat 1,5 kilogram olehnya.
Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan, dan hakim menilai keterangan tersebut sebagai upaya terdakwa untuk mengaburkan fakta dan menyelamatkan diri dari hukuman berat.
5. Keluarga korban menyambut putusan dengan haru
Ibu korban, Eli, yang mengikuti jalannya sidang dari bangku belakang, tidak kuasa menahan tangis saat hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Meski air matanya terus mengalir, Eli tampak mengangguk dan tersenyum tipis.
“Kami bersyukur atas keputusan ini,” ujarnya penuh haru.
Vonis ini menjadi sedikit penawar luka bagi keluarga korban yang kehilangan putri mereka dengan cara keji.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut. Ia menyebut barang bukti tali rafia dipaksakan untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana. Pihaknya akan mengajukan banding dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini hingga Peninjauan Kembali dan permohonan amnesti ke Presiden Prabowo.
Kontributor: Saptra S