5 Fakta Vonis Mati In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman!

Indra Septiarman alias In Dragon si pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman mati.

Riki Chandra
Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:29 WIB
5 Fakta Vonis Mati In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman!
Pembunuh Nia penjual gorengan di Padang Pariaman divonis hukuman mati. [Dok. Istimewa]

4. Keterangan terdakwa dianggap berbelit dan tidak konsisten

Selama persidangan, terdakwa beberapa kali memberikan pernyataan yang tidak konsisten. Ia sempat mengklaim bahwa korban pernah dititipi sabu seberat 1,5 kilogram olehnya.

Namun, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan, dan hakim menilai keterangan tersebut sebagai upaya terdakwa untuk mengaburkan fakta dan menyelamatkan diri dari hukuman berat.

5. Keluarga korban menyambut putusan dengan haru

Ibu korban, Eli, yang mengikuti jalannya sidang dari bangku belakang, tidak kuasa menahan tangis saat hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Meski air matanya terus mengalir, Eli tampak mengangguk dan tersenyum tipis.

“Kami bersyukur atas keputusan ini,” ujarnya penuh haru.

Vonis ini menjadi sedikit penawar luka bagi keluarga korban yang kehilangan putri mereka dengan cara keji.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut. Ia menyebut barang bukti tali rafia dipaksakan untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana. Pihaknya akan mengajukan banding dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini hingga Peninjauan Kembali dan permohonan amnesti ke Presiden Prabowo.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak