Dari kondisi tubuh mayat yang ditemukan, kata Wadriadi, kuat dugaan korban adalah laki-laki. Hal ini dilihat dari postur tubuh dan dada mayat.
Saat ini, mayat telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan tindakan autopsi.
"Kalau melihat fakta di lapangan memang ada indikasi pidana. Bisa dugaan pembunuhan. Seperti itulah (korban mutilasi), tapi kami tunggu hasil autopsi," ucapnya.
Kepolisian sampai saat ini tidak mengetahui identitas terhadap mayat. Karena tidak ditemukan ciri-ciri khusus di tubuh mayat.
Bahkan, lanjut Wadriadi, tubuh mayat yang ditemukan tidak mengenakkan pakaian.
"Identitas tidak diketahui, tidak ada tanda-tanda khusus yang bisa dikenali. Tidak ada pakaian," ungkapnya.
Wadriadi meminta kepada masyarakat, jika ada yang merasa kehilangan saudara, dapat melapor ke kepolisian.
Pelaku Mutilasi di Pesisir Selatan Dibawa ke RS Jiwa Padang
Bobi Suhendra (34), tersangka pembunuhan yang memutilasi temannya, Periwisata (32) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dibawa ke Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang.
Tersangka Bobi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani tes kejiwaan karena telah begitu brutal melakukan pembunuhan hingga memutilasi dan memakan daging manusia.
Selain memutilasi dengan cara menggergaji, tersangka diketahui juga menggoreng dan memakan daging kaki korban. Hal ini terungkap dari rekonstruksi kasus yang dilakukan penyidik Polres Pesisir Selatan.
Tindakan kanibalisme itu dilakukan tersangka usai habisi nyawa korban, memutilasi, lalu cor potongan jasad korban di dalam bak mandi. Perbuatan keji tersangka dipicu persoalan pinjam meminjam uang.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Pesisir Selatan, Ipda Doni Santoso, mengatakan tersangka selama observasi di RS Jiwa untuk menjalani tes kejiwaannya. Belum diketahui berapa lama.
"Sudah dibawa ke RS Jiwa kemarin. (Berapa) tentu yang akan menentukan RS Jiwa kapan hasilnya," ujar Doni, Selasa (17/6/2025).
Tes kejiwaan ini, kata Doni, juga merupakan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tahap 2, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.