Polda Sumbar Bebaskan ODGJ yang Dipasung 15 Tahun di Padang Pariaman, Kenapa?

Polda Sumbar membebaskan seorang pria yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung selama 15 tahun di Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Riki Chandra
Senin, 26 Mei 2025 | 17:55 WIB
Polda Sumbar Bebaskan ODGJ yang Dipasung 15 Tahun di Padang Pariaman, Kenapa?
Ilustrasi ODGJ dipasung. [Dok. ChatGPT]

Data Kementerian Kesehatan RI pada 2023 mencatat, masih ada lebih dari 3.000 kasus ODGJ dipasung di Indonesia.

Meski pemerintah telah mencanangkan program Indonesia Bebas Pasung, implementasinya di lapangan kerap menghadapi kendala, mulai dari budaya lokal hingga keterbatasan akses layanan kesehatan jiwa.

Langkah Kapolda Sumbar ini dinilai dapat menjadi preseden positif bagi daerah lain. Pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian memperlihatkan bahwa perlindungan HAM bisa dimulai dari tindakan sederhana namun berdampak besar terhadap kehidupan seseorang.

Kini, D tengah menjalani masa pemulihan dan observasi intensif oleh tim psikiater. Selama proses rehabilitasi, ia akan mendapatkan perawatan yang layak serta pendampingan psikososial agar dapat kembali berfungsi di lingkungan sosialnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan pemasungan terhadap ODGJ dan segera melapor ke dinas sosial atau puskesmas terdekat jika menemukan kasus serupa. Seperti ditegaskan Irjen Gatot, negara hadir untuk melindungi semua warga, termasuk mereka yang mengalami gangguan kejiwaan.

“Siapa pun berhak hidup layak, dan tugas kita bersama untuk menjaganya,” kata Irjen Gatot menyudahi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini