Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025

Hal ini didukung oleh sejumlah inovasi, seperti layanan jemput bola dan pembentukan duta perizinan.

Suhardiman
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:26 WIB
Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025
Ilustrasi - Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025. [ChatGPT]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menargetkan penerbitan sebanyak 10.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di wilayah itu pada tahun 2025.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, Naldi, menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai.
Hal ini didukung oleh sejumlah inovasi, seperti layanan jemput bola dan pembentukan duta perizinan.

"Kita ada program pelayanan perizinan keliling, dengan tagline gerakan 1.000 perizinan pelaku UMKM, dan kita juga sudah membentuk duta perizinan," kata melansir Antara, Sabtu 24 Mei 2025.

Menurutnya, duta perizinan dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.

Di mana masyarakat tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP melainkan dapat mengurus di kantor nagari.

Duta perizinan juga sudah diberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pendaftaran perizinan baik secara offline maupun melalui aplikasi.

"Berdasarkan data sudah 2.407 NIB yang diterbitkan hingga bulan April 2025, ini terus kita kejar," ujarnya.

Ia mengatakan memiliki NIB bagi pelaku usaha adalah hal penting.

Sebab, dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan tidak perlu khawatir terhadap ancaman penertiban maupun pembongkaran.

Dirinya mencontohkan pentingnya NIB dimiliki setiap UMKM adalah sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk, dan mempermudah UMKM mendapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.

"Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, datang ke nagari atau mendaftar secata mandiri melalui aplikasi OSS. Dan yang paling penting ini gratis," ungkap dia.

Hingga bulan April 2025, data menunjukkan bahwa sebanyak 2.407 NIB telah berhasil diterbitkan.

Berdasarkan data Dinas Perizinan Dharmasraya sebanyak 3.055 perizinan berusaha dan non berusaha telah diterbitkan hingga April 2025.

Izin berusaha terdiri dari NIB, izin sertifikat dasar, dan izin persyaratan dasar.

"Sementara perizinan non berusaha seperti rekomendasi penelitian, izin praktek kesehatan, pendidikan, dan lainnya," katanya.

Cara Urus NIB dan Izin Usaha Cepat Lewat HP

UMKM saat ini bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha tanpa harus datang ke kantor dinas atau lembaga terkait.

Lewat sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, pendaftaran UMKM dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja pelaku UMKM berada.

Kemudaha itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital dan memperkuat daya saing sektor UMKM.

Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti akses terhadap bantuan usaha, pembiayaan kredit, pelatihan, serta pendampingan bisnis dari pemerintah.

Langkah-langkah Daftar UMKM Online di HP

- Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id menggunakan browser di HP.

- Buat akun OSS jika belum memiliki. Gunakan NIK sesuai KTP saat proses pendaftaran.

- Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

- Di dashboard OSS, pilih menu "Perizinan Berusaha" lalu klik opsi "Perseorangan".

- Untuk usaha mikro, pilih "Pendaftaran NIB. Perseorangan Mikro". Untuk usaha kecil, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.”

- Isilah formulir Data Profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, alamat usaha, dan lainnya.

- Klik "Simpan" lalu lanjut ke formulir Data Usaha.

- Klik "Tambah Usaha" dan lengkapi data seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.

- Bila memiliki lebih dari satu jenis usaha, klik "Tambah Usaha" lagi untuk menambahkan.

- Isi formulir Komitmen Prasarana Usaha jika diperlukan, seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.

- Cek kembali seluruh data pada halaman rangkuman. Pastikan semuanya sesuai.

- Centang kotak disclaimer yang menyatakan kebenaran data, lalu klik "Proses NIB".

- Setelah proses selesai, Anda akan menerima NIB, Izin Usaha, serta dokumen lainnya dalam bentuk PDF yang bisa diunduh dan dicetak.

Manfaat NIB dan Izin Usaha bagi UMKM

Pemerintah menargetkan lebih banyak UMKM terintegrasi secara digital dan legal, terutama menjelang program-program strategis tahun 2025.

Berdasarkan data Kementerian Investasi, per 2024 tercatat lebih dari 5,2 juta pelaku usaha telah mendaftar melalui OSS.

Fakta tersebut menunjukkan antusiasme tinggi terhadap kemudahan cara daftar UMKM secara online.

Memiliki NIB juga menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk mendaftar dalam e-katalog lokal maupun nasional.

Ini penting dalam menghadapi kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kini mengutamakan pelaku UMKM lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak