Daftar Lengkap 97 Pinjol Legal OJK Resmi 2025, Jangan Tertipu Pinjaman Bodong!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar dan berizin yang boleh beroperasi di Indonesia.

Riki Chandra
Selasa, 22 April 2025 | 17:06 WIB
Daftar Lengkap 97 Pinjol Legal OJK Resmi 2025, Jangan Tertipu Pinjaman Bodong!
Pinjol legal OJK tahun 2025. [Dok. ChatGPT]

96. PinjamDigital - PT Pinjaman Digital Indonesia

97. FinAku - PT FinAku Teknologi Indonesia

OJK juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai risiko gagal bayar pinjol (Galbay) yang dapat berdampak buruk pada catatan kredit di SLIK atau BI Checking. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir, OJK mencatat telah menerima lebih dari 31.000 pengaduan terkait pinjaman daring hingga November 2024, termasuk pelanggaran oleh oknum pinjol ilegal.

Sebagai langkah antisipatif, OJK juga telah memblokir lebih dari 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal dan judi online. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Dengan terus meningkatnya penggunaan layanan digital keuangan, masyarakat perlu semakin waspada dan bijak. Hanya ajukan pinjaman melalui pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK agar tidak terjebak dalam lingkaran utang atau penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak