KPU Pasaman menegaskan bahwa seluruh logistik dan proses rekapitulasi suara akan berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan. Komitmen terhadap transparansi dan keamanan menjadi fokus utama dalam proses penyelenggaraan ulang pemilu ini.
Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, mulai dari penyelenggara hingga aparat keamanan, proses rekapitulasi suara diharapkan dapat selesai sesuai jadwal dan menghasilkan keputusan yang kredibel untuk menentukan pasangan calon terpilih dari hasil PSU Pilkada Pasaman.
Pilkada Kabupaten Pasaman resmi harus diulang. PSU ini terpaksa dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 24 Februari lalu.
Dalam putusannya, MK tidak hanya memerintahkan pemungutan suara ulang, tetapi juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari pencalonannya sebagai calon Wakil Bupati Pasaman. Anggit dinilai tidak jujur karena gagal melaporkan status hukumnya sebagai terpidana dalam kasus pidana yang pernah menjeratnya.
Sebelumnya, pada Pilkada yang digelar 27 November 2024, pasangan Welly Suheri–Anggit Kurniawan keluar sebagai pemenang. Mereka meraih 51.828 suara atau 36,08 persen, unggul tipis atas pasangan Mara Ondak–Desrizal yang meraih 49.126 suara atau 34,20 persen.
Sementara itu, pasangan petahana Sabar AS–Sukardi berada di posisi ketiga dengan 42.689 suara atau 29,72 persen.
Namun, kemenangan tersebut akhirnya digugat ke MK setelah ditemukan bukti bahwa Anggit menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana, yang membuat pencalonannya cacat secara hukum.