Sementara itu, pasangan petahana Sabar AS–Sukardi berada di posisi ketiga dengan 42.689 suara atau 29,72 persen.
Namun, kemenangan tersebut akhirnya digugat ke MK setelah ditemukan bukti bahwa Anggit menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana, yang membuat pencalonannya cacat secara hukum.