Perceraian di Agam Melonjak Drastis Selama 2024, 379 Pasangan Cerai Gara-gara Ini

Kasus perceraian di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meningkat drastis sepanjang tahun 2024. Angka perceraian naik dari 311 pasangan tahun 2023 menjadi 379 di 2024.

Riki Chandra
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:31 WIB
Perceraian di Agam Melonjak Drastis Selama 2024, 379 Pasangan Cerai Gara-gara Ini
Kasus perceraian di Kabupaten Agam meningkat. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Kasus perceraian di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meningkat drastis sepanjang tahun 2024. Angka perceraian naik dari 311 pasangan tahun 2023 menjadi 379 di 2024.

Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung, Rinaldi mengatakan, jumlah kasus perceraian bertambah sebanyak 68 pasangan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kasus ini tersebar di beberapa kecamatan, seperti Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, dan Palembayan.

“Banyak faktor yang menyebabkan perceraian ini terjadi,” ujar Rinaldi, dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kabupaten Agam. [Dok. Antara]
Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kabupaten Agam. [Dok. Antara]

Dari total 311 kasus perceraian pada 2023, sebanyak 47 kasus diajukan oleh pihak laki-laki dan 284 kasus oleh perempuan.

Sementara itu, pada 2024 jumlah gugatan yang diajukan laki-laki naik menjadi 57 kasus dan dari perempuan meningkat menjadi 322 kasus.

Secara wilayah, kasus perceraian terbanyak berasal dari Lubuk Basung dengan 163 kasus pada 2023 dan jumlah yang sama pada 2024.

Sementara itu, Ampek Nagari mengalami lonjakan dari 48 menjadi 79 kasus, Palembayan dari 57 menjadi 64 kasus, serta Tanjung Mutiara dari 60 menjadi 65 kasus. Sisanya berasal dari luar wilayah dengan total lima kasus.

Menurut Rinaldi, mayoritas perceraian pada 2024 disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang mencapai 287 kasus.

Selain itu, faktor lain seperti meninggalkan pasangan (28 kasus), masalah ekonomi (27 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (3 kasus), poligami (1 kasus), dan judi (1 kasus) juga menjadi pemicu perceraian.

Sebagai syarat permohonan perceraian, pasangan yang mengajukan harus telah berpisah rumah minimal enam bulan, mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dapat dibuktikan, terlibat dalam perselingkuhan, atau menghadapi faktor lain yang menyebabkan keretakan rumah tangga.

Setelah permohonan diajukan, Pengadilan Agama Lubuk Basung akan memprosesnya dan menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak.

Cara Menghindari Perceraian

Membangun rumah tangga yang harmonis bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, kerja sama, dan kesabaran dari kedua belah pihak agar hubungan tetap kuat dan langgeng.

Cara menghindari perceraian menjadi penting untuk dipahami agar pernikahan tetap bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak