SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota meringkus sepasang suami-istri berinisial ER (38) dan IL (37) karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas.
Pelaku berhasil memperdaya korban berinisial A (20) hingga menukar kalung emasnya dengan emas palsu dengan modus ritual orang pintar atau dukun.
Dari informasi yang dihimpun, korban yang merupakan seorang mahasiswi asal Pesisir Selatan itu adalah pacar dari anak pelaku ER dan IL.
"Anak pelaku laki-laki, pacar korban. Jadi, korban sering main ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Selasa (11/3/2025).
Niat jahat pelaku muncul karena melihat kalung emas milik A. Lantas, timbul akal bulusnya untuk memperdaya korban dengan cara yang tak lazim.
Pelaku menelepon orang tua korban dan mengatakan bahwa korban seperti sudah tidak aman. Sebab, pikirannya selalu ingin bersama kekasihnya, yakni anak bujang pelaku.
Cara mengobatinya adalah dengan mengobati korban dengan ramuan dukun. Orang tua korban yang percaya pun menurut dengan rencana pelaku.
![Pelaku penipuan diringkus Polres Solok. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/86076-polres-solok.jpg)
"Korban dimandikan menggunakan limau (jeruk) dan daun-daun ramuan lainnya. Semua aksesorisnya dilepas, termasuk kalung emas miliknya," kata mantan Kasat Narkoba Polres Solok itu.
Sebelum melangsungkan ritual mandi, kata Oon, pelaku ternyata sudah membeli kalung emas palsu yang serupa dengan kalung emas asli korban.
"Saat mandi itulah ditukar karena kalungnya ikut dilepas," katanya.
Menutupi aksi jahatnya, pelaku kembali meminta korban untuk mandi limau. "Jadi biar tidak curiga, mandinya disuruh dua kali," katanya.
Setelah itu, korban pulang ke kampungnya di Pesisir Selatan. Di sanalah kecurigaan mulai muncul hingga akhirnya ia mengecek kalungnya yang ternyata bukan emas asli lagi.
Lantas, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota. Polisi langsung bergerak cepat dan meringkus pasangan suami itu di rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Minggu (9/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah menjual emas hasil penggelapan tersebut. Total kalung itu 5 emas dan 1 emas dijualnya ke Toko Haji Damrah seharga Rp 3,6 juta. Total uang hasil kejahatan itu didapatinya sekitar Rp 18 juta.
"Uang digunakan untuk beli perabot rumah, bayar kontrakan, dan sebagian lainnya dijadikan emas juga dan dipakai pelaku," katanya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat