Motor Mogok Gagalkan Rencana Pelaku Buang Mayat dalam Karung di Tanah Datar ke Jurang!

Cinta Novita Sari Mista (15 tahun) dibunuh dan diperkosa. Jasadnya dibungkus dalam karung lalu dibuang di pinggir jalan perkampungan di Kabupaten Tanah Datar.

Riki Chandra
Kamis, 27 Februari 2025 | 11:43 WIB
Motor Mogok Gagalkan Rencana Pelaku Buang Mayat dalam Karung di Tanah Datar ke Jurang!
Kolase dua terduga pembunuhan siswi MTsN di Tanah Datar. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Cinta Novita Sari Mista (15 tahun) dibunuh dan diperkosa. Jasadnya dibungkus dalam karung lalu dibuang di pinggir jalan perkampungan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Dua pelaku dalam kasus ini, Noval Julianto (26) dan Bima (28). Mereka telah ditangkap polisi di wilayah berbeda. Pelaku utama atau eksekutor pembunuhan siswi tsanawiyah tersebut adalah Noval.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi mengatakan, usai menghabisi nyawa korban dan memperkosa, pelaku rencananya berniat membuang korban ke dalam jurang.

"Niat awal mau buang ke jurang, tapi sepeda motor pelaku Noval habis BBM. Sehingga dibuang di lokasi sepeda motor mogok (pinggir jalan). Lalu pelaku mendorong sepeda motor sejauh 1 kilometer, ditelepon Bima untuk menjemput," ujar Surya, Kamis (27/2/2025).

Dalam kasus ini, kata Surya, pelaku Bima berperan ikut membantu dalam pembunuhan. Korban dijemput pelaku Bima, dan mencari karung untuk jenazah.

"Pelaku Noval mengajak pelaku Bima untuk bekerja sama melakukan pembunuhan ini. Peran Bima menjemput, membawa korban ke pelaku," ucapnya.

Surya menjelaskan bahwa setelah korban meninggal dicekik dan diperkosa, pelaku Noval menghubungi pelaku Bima untuk mencari karung. Kedua pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung.

"Bima tahu, dia membantu memasukan ke dalam karung, mengangkat ke sepeda motor Noval," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Surya membeberkan, penyidik menjerat pelaku undangan-undangan perlindungan anak dan pembunuhan berencana.

"Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak, itu yang pertama. Pasal 80 dan 82. Kemudian kami kenakan juga pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Bisa ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Kontributor: Saptra S

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini